Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dilengkapi Airsoft Gun Polisi Gadungan Dicokok Polsek Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Dilengkapi Airsoft Gun Polisi Gadungan Dicokok Polsek Cikarang

Dilengkapi Airsoft Gun Polisi Gadungan Dicokok Polsek Cikarang

admin Published 19/09/2017
Share
1 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Seorang pria berinisial QQO (30) diamankan Polsek Cikarang karena mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di Taman Pilar, Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (16/09/2017) pukul 01.00 WIB lalu.

Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menuturkan kronologis kejadian bermula ketika anggota Opsnal Polsek Cikarang melakukan patroli di wilayah hukumnya, kemudian anggota Polsek Cikarang mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan menakut-nakuti warga dengan membawa senjata jenis Airsoft Gun. Selasa (19/09).

“Tersangka kedapatan membawa senjata jenis Airsoft Gun dengan memakai kaos Polisi, menggunakan kewenangan Polri, membawa Handytalky (HT), memiliki amunisi dan peluru tajam kemudian menghampiri orang yang sedang duduk-duduk di taman pilar sambil bilang dan mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit senjata Airsoft Gun jenis Revolver, tiga butir anak peluru tajam kaliber 5,55, satu unit Handytalky (HT) warna hitam merk Baofeng, satu kaos warna abu-abu berlambang Polri. satu jaket kulit warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 19/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda
Next Article Sekda Berharap Program BPN Bisa Terealisasikan Dengan Baik

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?