Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda

Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda

admin Published 19/09/2017
Share
1 Min Read

FAKTABEKASI.COM — Kaitan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada salah satu Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (18/09).

Pemkab Bekasi mengatakan bahwa pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan, dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga.

Penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu pegawai DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dalam hal pengurusan salah satu Ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP, dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan,” kata Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Bekasi, melalui Press Realesenya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Carwinda menyampaikan, seluruh proses pelayanan perizinan harus dilakukan melalui loket pelayanan.

“Proses pelayanan perijinan harus dilakukan melalui loket pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan  dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. (FB)

You Might Also Like

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan

KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi

admin 19/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Anggota Kodim 0509 Test Urine
Next Article Dilengkapi Airsoft Gun Polisi Gadungan Dicokok Polsek Cikarang

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan 13/06/2026
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga 13/06/2026
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan 13/06/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?