Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda

Kaitan OTT Anak Buahnya, Begini Komentar Carwinda

admin Published 19/09/2017
Share
1 Min Read

FAKTABEKASI.COM — Kaitan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada salah satu Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (18/09).

Pemkab Bekasi mengatakan bahwa pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan, dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga.

Penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu pegawai DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dalam hal pengurusan salah satu Ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP, dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan,” kata Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Bekasi, melalui Press Realesenya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Carwinda menyampaikan, seluruh proses pelayanan perizinan harus dilakukan melalui loket pelayanan.

“Proses pelayanan perijinan harus dilakukan melalui loket pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan  dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. (FB)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 19/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Anggota Kodim 0509 Test Urine
Next Article Dilengkapi Airsoft Gun Polisi Gadungan Dicokok Polsek Cikarang

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?