Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jabat Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah
Pemerintahan
Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Pembongkaran Bangli di Bekasi Dinilai Tak Manusiawi, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Proyek DAS
Pemerintahan
Dari Tanah untuk Kehidupan: Sertipikasi Lahan Jadi Bekal Generasi Parangtritis
Pemerintahan
Hati-Hati Sertipikat Tanah Bisa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Beri Pesan Penting
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi

Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi

admin Published 29/08/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dalam rangka pengawasan rutin dan pengecekan Tera Ulang  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap SPBU, Selasa (29/08).

“Kegiatan kita kali ini pengawasan dan tera ulang yang bertujuan menjaga akurasi timbangan maupun takaran agar tidak merugikan konsumen, tera ulang juga wajib dilakunan setiap 1 tahun sekali oleh pom bensin khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Mulyadi Kabid perdagangan dan Metrologi Legal.

Dalam sidaknya Dinas Perdagangan Dinas Perdagangan menemukan salah satu SPBU yang salah dalam prosedur yang dilakukan, dimana pihak SPBU tersebut mengajukan permohonan tera ulang ke Kota Bekasi.

“Alhamdulillah tidak yang ditemuan, hanya saja ada salah yang dilakukan oleh PT. Atmo Setia Energi yang beralamat disamping RSUD, terkait peneraan yang tidak seharusnya. Karena setah 2 Oktober 2016 penteraan disesuaikan dengan beradaan wilayahnya masing-masing,”

“PT. Atmo kan ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun pihak SPBU malah mengajukan permohonan tera ulang ke kota Bekasi, parahnya Dinas Perdagangan Kota Bekasi pun salah kenapa melakukan tera ulang yang bukan di wilayahnya,” sambungnya.

Ini kewenangan awal dari pemerintah kab Bekasi terkait peneraan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sampai saat ini baru melakukan pengecekan tera baru 5 SPBU, sementara itu masih ada 72 SPBU di Kabupaten Bekasi.

“Karena juga kita tidak tau apakah para pengusaha SPBU sudah melakukan tera ulang yang bukan kewenanganya, atau memang belum jatuh tempo melakukan tera ulang. Insyallah kita targetkan bulan sepetember semua sudah rampung,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Jabat Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Pembongkaran Bangli di Bekasi Dinilai Tak Manusiawi, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Proyek DAS

Dari Tanah untuk Kehidupan: Sertipikasi Lahan Jadi Bekal Generasi Parangtritis

Hati-Hati Sertipikat Tanah Bisa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Beri Pesan Penting

admin 29/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ada Aktor Intelektual Dibalik Kabar Mundurnya Adang
Next Article Satnarkoba Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Anggota Polres Karawang

Paling Banyak Dibaca

Tingkatkan Sinergi, Dinas Koperasi dan UMKM Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih
Pemerintahan 17/04/2025
Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR, Menteri Nusron Kolaborasi Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah 
Pemerintahan 21/04/2025
Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?