Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi

Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi

admin Published 29/08/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dalam rangka pengawasan rutin dan pengecekan Tera Ulang  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap SPBU, Selasa (29/08).

“Kegiatan kita kali ini pengawasan dan tera ulang yang bertujuan menjaga akurasi timbangan maupun takaran agar tidak merugikan konsumen, tera ulang juga wajib dilakunan setiap 1 tahun sekali oleh pom bensin khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Mulyadi Kabid perdagangan dan Metrologi Legal.

Dalam sidaknya Dinas Perdagangan Dinas Perdagangan menemukan salah satu SPBU yang salah dalam prosedur yang dilakukan, dimana pihak SPBU tersebut mengajukan permohonan tera ulang ke Kota Bekasi.

“Alhamdulillah tidak yang ditemuan, hanya saja ada salah yang dilakukan oleh PT. Atmo Setia Energi yang beralamat disamping RSUD, terkait peneraan yang tidak seharusnya. Karena setah 2 Oktober 2016 penteraan disesuaikan dengan beradaan wilayahnya masing-masing,”

“PT. Atmo kan ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun pihak SPBU malah mengajukan permohonan tera ulang ke kota Bekasi, parahnya Dinas Perdagangan Kota Bekasi pun salah kenapa melakukan tera ulang yang bukan di wilayahnya,” sambungnya.

Ini kewenangan awal dari pemerintah kab Bekasi terkait peneraan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sampai saat ini baru melakukan pengecekan tera baru 5 SPBU, sementara itu masih ada 72 SPBU di Kabupaten Bekasi.

“Karena juga kita tidak tau apakah para pengusaha SPBU sudah melakukan tera ulang yang bukan kewenanganya, atau memang belum jatuh tempo melakukan tera ulang. Insyallah kita targetkan bulan sepetember semua sudah rampung,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

admin 29/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ada Aktor Intelektual Dibalik Kabar Mundurnya Adang
Next Article Satnarkoba Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Anggota Polres Karawang

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan 07/05/2026
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga 09/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?