FAKTABEKASI.COM – Kabar mundurnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Adang Sutrisno makin gencar beredar luas. Diduga, ada aktor intelektual yang meminta Adang untuk mundur dari jabatannya agar proses hukum dapat selesai. Meski belum ada surat resmi pengunduran diri, tersiar kabar sudah disiapkan penggantinya sebagai Pelaksana tugas (Plt) yakni Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
Bekasi Neneng Hasanah Yasin, menanggapi kabar tersebut dengan santai. Baginya, jika pengunduran itu benar dilakukan, maka Adang dianggap tidak bertanggungjawab dalam pekerjaannya.
“Let see aja yaa, karena belum ada surat resmi. Kita lihat aja nanti,” singkatnya usai menghadiri Pekan Raya Bekasi, Senin (28/8/2017).
Sebelumnya:
Komisi III Cari Tau Pengunduran Diri Adang!!!
Sekda Belum Terima SK Pengunduran Diri Adang
Sekretaris LSM Ampibi, Amet Muslim menilai, kabar mundurnya Adang Sutrisno sebagai kepala PUPR ditenggarai ada aktor intelektual dibelakangnya. Sebab, mundurnya pejabat eselon II pernah terjadi sebelumnya (Setwan DPRD). Diduga, aktor yang sama yang menyuruh Adang Sutrisno untuk mundur.
“Kalau melihat caranya, ini ada yang mengatur dibelakang layar. Jika berkaitan dengan proses hukum, kami menduga ini diatur agar Adang mundur dan digantikan dengan orang yang dekat atau memiliki kepentingan yang sama dengan aktor intelektualnya,” papar Amet.
Amet menambahkan, jika pengunduran diri Adang disetujui bupati, maka akan berdampak pada penyerapan anggaran. Amet mengatakan, bupati harus menolak pengunduran diri Adang dan bertanggungjawab dalam pekerjaannya yang sampai saat ini masih carut marut.
“Gak mungkin juga lepas tanggungjawab. Udah proses lelang berantakan, sekarang mau mengundurkan diri, enak banget kalo seperti itu. Bupati harus menolak demi memaksimalkan penyerapan anggaran di PUPR,” bebernya.
Amet menduga, banyaknya kasus hukum yang dijalani Adang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai bupati, Neneng harus bersikap tegas untuk menolak pengunduran diri Adang. Jika tetap diterima (pengunduran diri), maka Plt yang ditunjuk harus mengerti hal tekhnis terkait lelang pekerjaan.
“Kalau pun Adang harus mundur, penggantinya harus diseleksi. Karena Daryanto sudah disebut sebagai pengganti Adang, ini mengindikasikan ada pola yang sistematis yang sedang dimainkan. Bagaimana bisa nama Plt sudah disiapkan sementara surat resmi pengunduran diri Adang belum ada. Jelas ini sudah diatur dan dipersiapkan,” tutup Amet. (mot)