Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diskominfosantik Berikan Materi Pengelolaan Media Sosial untuk PPK
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diskominfosantik Berikan Materi Pengelolaan Media Sosial untuk PPK

Diskominfosantik Berikan Materi Pengelolaan Media Sosial untuk PPK

admin Published 07/12/2023
Share
2 Min Read
Kabid IKP Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Tata Kelola Kearsipan, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media Sosial di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan Teknis Tata Kelola Kearsipan, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media Sosial untuk badan adhoc pada Pemilu tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Kamis (07/12/2023).

Kegiatan yang diikuti para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan.

Rhamdan menyampaikan, materi yang diberikan kepada peserta dari PPK se-Kabupaten Bekasi berupa dasar-dasar pengelolaan media sosial. Kemudian berbagi pengalaman mengenai cara mengelola media sosial yang baik dan benar.

“Tadi kalau saya lihat, ternyata PPK Kecamatan itu memang sudah punya media sosial ya, dan salah satu tugasnya kan menginformasikan penyelenggaraan, tahapan Pemilu dan sebagainya kepada masyarakat, karena sekarang zamannya sudah media sosial, jadi mereka punya tugas untuk menyebarkan di sana,” tuturnya.

Menurut Rhamdan, Diskominfosantik yang menjadi bagian dari Pemkab Bekasi mempunyai tugas untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024. Dia mengharapkan kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkelanjutan dan terus berkolaborasi bersama KPU.

“Tadi saya juga mengajak kepada KPU ketika ada hal yang perlu disosialisasikan, bisa berkolaborasi dengan Diskominfosantik, kita juga kan punya podcast, punya medsos, newsroom, artinya segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu bisa kita informasikan di Diskominfosantik,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 07/12/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas, Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Next Article Jalin Sinergitas, Diskominfosantik Gelar Media Gathering bersama Awak Media

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?