Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Pasang 10 Unit CCTV Dukung ETLE
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Pasang 10 Unit CCTV Dukung ETLE

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Pasang 10 Unit CCTV Dukung ETLE

admin Published 05/03/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung upaya Polres Metro Bekasi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 10 unit kamera pemantau CCTV yang tersebar di empat titik di jalur padat kendaraan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Ia menyebutkan, perangkat yang disiapkan akan ditempatkan di  beberapa titik, diantaranya di perempatan Polres Metro Bekasi Jalan KH Dewantara, Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, perempatan Ejip, dan satu titik lainnya di perempatan jalur menuju ke Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Program tilang elektronik ini direncanakan, diberlakukan pertama kali di simpang SGC,” ujarnya, Jumat (05/03/21).

CCTV sendiri, kata dia, sudah dilengkapi dengan teknologi intelegent video analitic sehingga memungkinkan untuk melakukan pemantauan secara detail dan otomatis.

Saat ini hampir seluruh perlengkapan elektronik yang dibutuhkan untuk e-tilang sudah dipersiapkan. Selain itu, pusat informasi dan data e-tilang ini akan langsung dipantau oleh pihak kepolisian.

“Diskominfo Kabupaten Bekasi mendukung dan supporting. Terlebih, untuk e- tilang ini keterkaitannya dengan smart city. Saat ini, kami juga masih melakukan koordinasi penataan sistem untuk pemberlakuan e-tilang. Program ini merupakan kerja sama antara pihak kepolisian dan Diskominfo. Untuk pengadaan alat, ada di kita. Sistem sendiri, langsung dari pihak Polres,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa empat titik yang saat ini direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektronik sudah sesuai. Karena diketahui, jalur pertigaan yang akan di pasang peralatan pemaksimalan tilang elektronik merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.

“Dari empat lokasi ini, ada yang tiga jalur. Jadi dari lokasi, ada yang harus dilengkapi tiga lokasi titik kamera. Empat jalur tersebut, merupakan jalur yang padat kendaraan,” jelasnya.

Untuk tahun 2022 mendatang, upaya penambahan menjadi bagian yang tak luput dari rencana penambahan alat.

“Kita akan upayakan, di tahun depan ada penambahan. Karena memang, di jalan protokol sudah bisa di aplikasikan,” tukasnya.

Polres Metro Bekasi menjadwalkan akan mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas pada pertengahan Maret 2021.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, kebijakan tersebut sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 05/03/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hari Ke 5 TMMD, Pembangunan Posyandu Kertarahayu di Kebut
Next Article TMMD ke-110 Kodim 0509 Bangun Jalan Penghubung Desa Kertarahayu

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?