Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Hodratullah mempertanyakan tujuan Marunda Center melakukan reklamasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Holik menegaskan dalam waktu dekat segera mengundang Marunda Center ke DPRD agar pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab bisa segera mendapat jawaban.
“Justru itu tujuan reklamasi mereka untuk apa belum kami pertanyakan. Segera kami panggil ke DPRD agar pertanyaan bisa dijawab untuk apa reklamasi itu dilakukan,” tegasnya.
Terkait kedatangannya di Marunda Center, DPRD bersama Forkompinda Kabupaten Bekasi sudah melihat langsung kegiatan aktivitas reklamasi di Pantai Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya.
“Kami menerima surat dari nelayan yang keberatan keberadaan adanya suatu pengurugan tanah atau reklamasi, nah terkait ini sebenarnya sudah keluar surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tangal 4 Agustus 2021, yang mana surat tersebut di tunjukkan ke pihak Marunda Center agar menghentikan kegiatan reklamasi,” katanya.
Holik juga menambahkan, dalam isi surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi meminta pihak Merunda Center agar bisa menyelesaikan persoalan dan berkordinasi dengan semua lapisan masyarakat sekitar.
“Ya dalam isi surat itu kami minta selesaikan dengan rapih, agar supaya tidak ada suatu persoalan,” ucap Holik.
Sementara itu Ketua Komisi III, Helmi, mengatakan ada tiga poin yang harus dijalankan oleh pihak Merunda Center.
Pertama, pihak Merunda belum sepenuhnya mendapatkan izin reklamasi terutama dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa barat.
“Point kedua mesti adanya mediasi antara nelayan, dan point yang ketiga masih adanya sengketa tanah antara nelayan dan Merunda Center,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, perusahaan Merunda Center melakukan reklamasi di Pantai Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kegiatan reklamasi tersebut di tolak oleh para nelayan.
Penolakan itu disampaikan para nelayan dengan mengelar aksi membentangkan poster bertulikan “KAMI MENOLAK KERAS REKLAMASI”.
Akibat unjukrasa nelayan Tarumajaya di area reklamasi Marunda Center, Dinas LH Jawa Barat bersama PJ Bupati Bekasi langsung memberhentikan paksa dan menyegel aktivitas pengurugan laut tersebut dengan papan segel dan menegaskan tidak dilanjutkan pekerjaan itu sampai terbitnya legalitas perijinan. (FB)