faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengaku belum ‘memungut’ pajak bioskop. Hal itu diakui Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi usai menghadiri paripurna Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah.
“Kalau menurut aturan ada, tapi kita belum memungut pajak bioskop ini. Kita (di Kabupaten Bekasi, red) kan ada dua bioskop, yang di Orange Country (Cinemaxx Orange Country, red) dan yang di Lipppo (Cinemaxx Lippo Cikarang, red),” kata Juhandi.
Baca Juga: Perda Pajak Daerah disahkan, Pemkab Bekasi akan kebut Kenaikan PAD
Juhandi beralasan, kedua bisokop tersebut hingga saat ini belum dipungut pajaknya dikarenakan regulasi yang kurang. “Saya masih mempelajari, ternyaa di kita (Kabupaten Bekasi, red) regulasinya kurang. Kalau sudah siap dan SDM (Sumber Daya Manusia, red) nya siap baru,” ujarnya.
Meski belum dipungut pajak, Juhandi menegaskan akan segera mungkin untuk memungut pajak kedua bioskop tersebut. “Kita sudah tegaskan kepada PDL untuk segera didata juga, diundang kan lumayan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah telah disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03/2018). Tentunya dengan Perda tersebut harapkan dapat memberi kontribusi besar dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (fb)