Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB), Riyanto, S.H. resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya tanah kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dilayangkan setelah IKA FH UPB menerima pengaduan langsung dari masyarakat setempat yang menilai pengelolaan tanah kas desa tidak transparan dan syarat penyimpangan.
Riyanto, mengatakan bahwa laporan masyarakat tersebut mengungkap indikasi kuat adanya pengurangan luas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang sah, serta dugaan bahwa hasil pemanfaatan tanah kas desa tidak pernah disetorkan ke kas desa sebagaimana mestinya. Dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.
Baca juga: Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
“Laporan ini bukan asumsi sepihak. Kami menerima aduan langsung dari masyarakat Desa Karang Baru yang merasa dirugikan. Ada tanah kas desa yang diduga berkurang, dan hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa. Ini bentuk pengabaian hak publik,” tegas Riyanto.
Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta tercatat dalam administrasi aset desa. Jika aset tersebut berkurang dan manfaat ekonominya tidak tercermin dalam APBDes maupun kas desa, maka terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar laporan masyarakat dan data awal yang dihimpun, IKA FH UPB menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
IKA FH UPB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk audit aset tanah kas desa, penelusuran aliran hasil pemanfaatan tanah, pemeriksaan dokumen APBDes, serta pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ketua IKA FH UPB Magfurur Rochim S.H. menegaskan bahwa praktik pengelolaan aset desa yang tertutup dan tidak akuntabel membuka ruang korupsi secara sistematis jika tidak ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Ketika masyarakat sudah bersuara dan melapor, aparat penegak hukum tidak boleh diam. Tanah kas desa adalah hak rakyat. Jika dirampas dan hasilnya tidak masuk ke kas desa, maka itu adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya. (***)