Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Politisi Partai Hanura Agus Nur Hermawan melaporkan dugaan nepotisme yang dilakukan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Daud Husin, terkait penerimaan pegawai baru ke DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan nomor surat 018/HANURA/BEKASIKAB/III/2026, laporan pengaduan resmi diterima DPRD.
“Langkah ini kami tempuh agar jelas persoalannya dan dari DPRD bisa meminta penjelasan dan klarifikasi ke yang bersangkutan. Karena ini membawa nama baik perusahaan milik daerah,” terangnya.
Ditambahkan, laporan pengaduan juga sebagai bentuk aduan, bahwa Daud Husin tidak menjalankan instruksi kuasa pemilik modal untuk menunda penerimaan pegawai. Mitra kerja BUMD, yakni Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi diyakini akan meminta penjelasan.
“Kami juga adukan ke DPRD bahwa direktur umum juga tidak patuh terhadap instruksi Plt bupati sebagai kuasa pemilik modal yang memerintahkan untuk menunda penerimaan pegawai. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Komisi I, bahwa laporan kami sudah masuk dan bisa ditindaklanjuti secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik
Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamludin menanggapi penerimaan puluhan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi. Hamludin menilai, penerimaan pegawai baru perusahaan plat merah ini menandakan dua kemungkinan, yaitu kas keuangan perusahaan sehat atau adanya intervensi politik yang menitipkan keluarga (sanak saudara) bekerja.
Sekedar informasi, berdasarkan laporan laba rugi BUMD 31 Desember tahun 2024 dan 2023, laporan keuangan Perumda TB yang belum teraudit mencatat beban keuangan perusahaan sebesar Rp739 miliar lebih. Sementara pendapatan sebesar Rp733 miliar lebih, rugi hampir Rp6 miliar.
Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB) Bagus Triarsa mempertanyakan penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi. Bahkan diduga penerimaan pegawai baru tidak lepas dari titipan ‘orang kuat’ dan orang yang rela merogoh kantong lebih dalam agar bisa bekerja di ‘tempat basah’ ini.
Bagus juga menambahkan, penerimaan pegawai di perusahaan plat merah ini terus terjadi setiap tahunnya. Praktik penerimaan pegawai dengan cara transaksional sudah bukan lagi rahasia. Nilai nya pun cukup besar, antara Rp25-100 juta tergantung penempatan dan jenis pekerjaannya. (***)