Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Pelanggaran ASN, Sekda Kota Bekasi di Laporkan ke Kemendagri
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Dugaan Pelanggaran ASN, Sekda Kota Bekasi di Laporkan ke Kemendagri

Dugaan Pelanggaran ASN, Sekda Kota Bekasi di Laporkan ke Kemendagri

admin Published 27/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, BEKASI SELATAN – Tim Advoksi pasangan nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rayendra dianggap melanggar disiplin karena secara terang-terangan mengajak ASN di Kota Bekasi untuk mendukung pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi.

Wakil Ketua Tim Advokasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Hiu Hindiana mengatakan, laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Panwaslu yang memberhentikan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan Rayendra.

Menurut dia, pemberhentian penyedikan dirasa telah mencederai rasa keadilan, sebab apa yang dilakukan Rayendra jelas-jelas merupakan pelanggaran.

Baca juga: Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral

“Kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Kemendagri terhitung sejak hari ini. Kami laporkan ini karena kami tidak puas terhadap keputusan Panwas yang kami pikir jauh dari rasa keadilan,” kata dia, Senin (26/3/2018) malam.

Secara khusus, Hiu menyoroti kinerja Panwaslu yang tidak siap menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.“Panwaslu tidak siap menyelenggarakan pemilu yang bersih dan netral,” sindir Hiu.

Hiu berharap dengan laporan tersebut, Kemendagri bisa melakukan tindak lanjut atas laporannya dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami minta ada sanski tegas agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN di Kota Bekasi agar tetap netral selama Pilkada,” kata dia.

Selain melaporkan Rayendra, Tim Advokasi Nur Supriyanto- Adhy Firdaus juga melaporkan ASN yang lain yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Laporan juga tidak hanya kepada Kemendagri, namun juga ke lembaga lain yang memiliki kewenangan atas ASN.“Semua yang kita temukan bukti melakukan pelanggaran kami laporkan. Semoga dengan laporan ini ASN tidak lagi main-main,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

Gelar Workshop, Demokrat Kab. Bekasi Siap Mendukung Pemerintahan Kedepan

Tim Pemenangan Dani- Romli Ajak Masyarakat Kab. Bekasi Tunggu Hasil Penghitungan Resmi KPU

admin 27/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pasis DikDanrem Pusdikter Kunjungi Korem 051, Ini Tujuannya
Next Article Pembebasan LRT Tambun, Kanwil Agraria Jabar Mendukung

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?