Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo Kumolo. Karena telah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan dari 4 Provinsi, 120 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.
Penyerahan penghargaan yang diterima langsung Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, dirinya bersyukur adanya penghargaan dari pemerintah pusat terkait kebijakan yang dilakukannya sebagai kepala daerah. Dimana bagi masyarakat kurang di Kabupaten Bekasi keikutsertaan sebagai anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kata dia, tercover dengan ABPD Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah kebijakan Pemkab Bekasi yang mendukung JKN-KIS diapresiasi dan diberi penghargaan. Dan tujuan kita didaerah bukanlah penghargaan, tapi bagaimana masyarakat kesehatannya bisa terjamin khususnya warga kurang mampu. Dan alhamdulillah program JKN-KIS sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,”ujar Bupati.
Neneng menyampaikan, berjalannya dengan baik program JKN – KIS untuk menyukseskan program pusat didaerah. Ia menyebutkan tidak terlepas adanya komunikasi yang baik dengan DPRD.
“Setiap program kebijakan untuk kepentingan masyarakat tentunya harus sinergi dengan anggota dprd sebagai fungsi buggetting anggaran. Sehingga apa yang kita rencanakan bisa tercapai serta manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, ” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang Nur Indah Yuliati mengatakan, pihaknya sebagai penyelegara jaminan sosial akan terus berjuang dalam aspek pelayanan kesehatan.
“Kita terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait jaminan sosial. Dan hingga bulan April 2018 sudah sebanyak 30 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang,” ujarnya.
Sementara pada saat penyerahan penghargaan, dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengingatkan, terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.
Kata dia, dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.
Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS. Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.
“Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan. Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN – KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit,” ujar Tjahyo. (ADV)