Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Perwakilan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Ncang Aji mengatakan ketiadaan sanksi pidana jangan dijadikan alasan bagi Satpol PP untuk tidak menutup THM. Pasalnya seluruhnya THM di Kabupaten Bekasi saat ini tidak ada yang memiliki izin.

“Tidak ada izinnya, karena semenjak Perda Pariwisata itu jadi sudah tidak ada yang diberikan izin. Yang kita tuntut itu, tutup semua!,” tegasnya.

Baca juga: Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya

Dirinya memastikan apabila dari hasil pertemuan pekan depan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan penegakan Perda, maka dipastikan seluruh ormas islam akan melakukan aksi turun ke jalan demi tegaknya aturan. “Kita turun ke jalan, seluruh ormas islam akan turun ke jalan!,” tandasnya.

Seperti diketahui, Perda Pariwisata memunculkan kontroversi setelah di dalamnya melarang tempat hiburan malam beroperasi di Kabupaten Bekasi. Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang.

Hanya saja, sejak ditetapkan dua tahun lalu, Perda tersebut tak kunjung ditegakkan. Tempat hiburan malam, masih bebas beroperasi. (fb)

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan
Next Article Dua Pejabat Pemkab Bekasi Dimutasi, Kadsihub Kosong

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?