Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp 45 Juta Dari Tiga Calon 
Pemerintahan
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan
FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora
Pemerintahan
Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim
Pemerintahan
Mau Mutasi? Fortala Ingatkan Lima Kepala OPD Bermasalah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Perwakilan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Ncang Aji mengatakan ketiadaan sanksi pidana jangan dijadikan alasan bagi Satpol PP untuk tidak menutup THM. Pasalnya seluruhnya THM di Kabupaten Bekasi saat ini tidak ada yang memiliki izin.

“Tidak ada izinnya, karena semenjak Perda Pariwisata itu jadi sudah tidak ada yang diberikan izin. Yang kita tuntut itu, tutup semua!,” tegasnya.

Baca juga: Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya

Dirinya memastikan apabila dari hasil pertemuan pekan depan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan penegakan Perda, maka dipastikan seluruh ormas islam akan melakukan aksi turun ke jalan demi tegaknya aturan. “Kita turun ke jalan, seluruh ormas islam akan turun ke jalan!,” tandasnya.

Seperti diketahui, Perda Pariwisata memunculkan kontroversi setelah di dalamnya melarang tempat hiburan malam beroperasi di Kabupaten Bekasi. Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang.

Hanya saja, sejak ditetapkan dua tahun lalu, Perda tersebut tak kunjung ditegakkan. Tempat hiburan malam, masih bebas beroperasi. (fb)

You Might Also Like

BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp 45 Juta Dari Tiga Calon 

Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora

Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim

Mau Mutasi? Fortala Ingatkan Lima Kepala OPD Bermasalah

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan
Next Article Dua Pejabat Pemkab Bekasi Dimutasi, Kadsihub Kosong

Paling Banyak Dibaca

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Kok Bisa, Akhir Triwulan 3 Serapan Anggaran Baru Mau 50 Persen?
Pemerintahan 29/09/2026
PB SPMNI Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto, Harap Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Pemerintahan 01/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?