Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) yang terdiri dari 3 Ormas dan 2 LSM yaitu, Laksar Merah Putih (LMP), Garda Singa Nusantara (GSN), BRIGEZ, KOMPI dan JAMWAS Indonesia mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis, 03/10/2024.
Dalam aksinya Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat mengambil alih pengelolaan Pasar induk Cibitung dari PT. Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO), karena dianggap telah mengabaikan surat perjanjian yang dibuat antara pemerintah Kab. Bekasi dan PT Cipako melalui Dinas Perdagangan.
Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil (JAMWAS INDONESIA) Bahwa hasil audiensi dengan Kadisdag tidak menghasilkan titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.CIPAKO dalam revitalisasi pengelolaan Pasar Induk Cibitung, Kadisdag berbicara layaknya pengacara PT. CIPAKO yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan KOMBES.
Menurut Ketua KOMPI Ergat Bustomi mengatakan, Pelaksaan tender diduga tidak transparan dan terkesan dipaksakan. PKS dan site plant diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal itu disampaikan oleh pihak pemerintah kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan (Disdag).
Lanjut Ergat, bahwa pihak pemerintah daerah melalui dinas perdagangan (Disdag) mengetahui bahwa hal tersebut benar adannya. Bahwa dasar addendum itu jelas karena adanya kesalahan proses dari awal. Mempertanyakan addendum sudah sejauh mana pelaksanaanya, karena hasil monev sudah dilaksanakan tapi, belum diputuskan oleh pihak Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
“Seharusnya pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan Kerjasama dengan PT. CIPAKO karena kami menduga banyak pelanggaran yang dilakukan. Kami menduga Dinas Perdagangan (Disdag) pada tahun 2020 tidak melakukan pemeriksaan nilai kecukupan modal PT. CIPAKO,” tegas Ergat.
Ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi Eko Triyanto menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenangan penyedia Revitalisasi dan pengelolaan pasar induk Cibitung.
“Hasil audiensi tidak sesuai yang diharapkan dan terjadi nya deadlock.2. Untuk selanjutnya LMP akan melanjutkan lagi aksi lebih besar lagi untuk bisa mempertanyakan lagi terkait persoalan yang sudah dibahas langsung dengan pimpinan tinggi atau J Bupati Bekasi,” terang dia.
Sementara itu, Garda Singa Nusantara meminta pihak pemerintah Kabupaten Bekasi agar segera melakukan tindakan tegas dan nyata terkait pengelolaan pasar cibitung yang diduga banyak pelanggaran.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengambil alih pengelolaan pasar Cibitung, apabila itu diabaikan kami yang tergabung dalam KOMBES akan melakukan aksi lebih besar lagi dari hari ini,” ujarnya.
DPW BRIGEZ Kabupaten Bekasi Dede Khoer Effendi mempertanyakan, transparansi dari pada kesepakatan kerjasama, perjanjian kerjasama serta addendum dari pada pemerintah daerah dengan PT CIPAKO selaku pengelola pasar induk cibitung. Dirinya melihat adanya kontradiksi antara perjanjian Kerjasama dan addendum tersebut seperti jumlah kios yang tertuang dalam PKS dan Adendum berbeda, dia mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Brigez terdapat perbedaan antara Klausul perjanjian kerjasama dan site plant yang ada di pasar induk Cibitung yaitu dalam PKS kios seluas 4.636m2 namun dalam site plant menjadi seluas 6.650m2.
“BRIGEZ berkomitmen untuk terus ikut andil dalam pengawalan dan pengawasan. Progress pembangunan pasar induk cibitung agar kemudian pasar induk Cibitung Bersih dari praktek KKN,” tutupnya.
“Dalam hal ini kami yang tergabung dalam KOMBES tidak puas atas hasil audinesi dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan Gatot Purnomo, selanjutnya kami akan melakukan aksi besar-besaran agar mendapatkan kesempatan audensi dengan pj. Bupati Bekasi untuk memutuskan dan mengkaji ulang pengelolaan pasar Induk Cibitung melalui PT. CIPAKO,” tandasnya. (***)