Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-– Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Jawa Barat, berencana akan menggelar rapat koordinasi teknis pelayanan keanggotaan di gedung KRIDA GAPENSI Bandung, pada Kamis (23/6/2022) besok.
“Hal tersebut bermuara pada adanya pembubaran Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) yang sebelumnya di keluarkan di Bandung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi akan ditarik, yang nanti di keluarkan oleh LPJK Pusat/Nasional,” ungkap Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi, H Wasju Juanda, Selasa (21/06/2022), dikantor perusahaannya di Ruko Spanish Square, Kota Deltamas, Hegarmukti, Cikarang Pusat.
Sehubungan telah adanya pemberitahuan, lanjut H. Wasju dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bulan Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi, dan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR, nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi.
Kerja Konstruksi, yang menyatakan bahwa :
1. Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berlaku, yaitu:
a. Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014;
2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku, yaitu:
a. Format SKK- K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Format Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) dengan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
3. Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui:
a. aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021;
b. aplikasi jakontrust mulai 1 Januari 2022; atau
c. permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK.
4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK,dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022;
5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022;
6. SBU dan SKK-K dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak pekerjaan;
7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK.
“Sebenarnya tidak cuma di Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, tapi juga di seluruh wilayah di Indonesia, semua rencanannya akan ditarik ke Pusat, hal ini tentunya akan menjadikan GAPENSI di daerah akan ‘Punah’, karena tidak akan ada yang ‘menghidupi’ asosiasi, sebab jika hanya mengandalkan iuran KTA saja itu tidak akan mencukupi kebutuhan pokok seperti misalnya bayar Kantor, listrik, telepon dan karyawan,” keluh H Wasju yang juga merupakan Direktur Utama PT Aditya Kencana Sakti yang terletak di Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu, sedangkan Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian atau keahlian tertentu.
Masih kata H. Wasju, SKA dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan besar dan menengah dan SKT diperuntukkan untuk tenaga ahli perusahaan golongan kecil, untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kerja (PJK) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Dan juga SKA
“Kami berharap supaya bupati memberi kesempatan kepada jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah agar diperdayakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menggunakan APBD yang ada di Bekasi, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi, yang di antaranya pada pasal Bab II Pasal 2,” jelas dia.
Secara pribadi dirinya sangat berharap kalaulah Pemerintah Daerah ini melibatkan kontraktor lokal untuk mengerjakan infrastruktur di daerah, meskipun selama ini perusahaannya pribadi PT AKS tidak pernah mengambil proyek dari APBD/APBN, akan tetapi masih banyak pengusaha-pengusaha putra daerah yang masih sangat bergantung.
“Saya sangat berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan seluas-luasnya terlebih dahulu pada kontraktor putra daerah, ya walaupun mungkin ada banyak diantaranya yang belum memenuhi klasifikasi dan standarisasi yang sesuai ketentuan, saya sangat berharap adanya kelonggaran agar para pengusaha kita setidaknya mampu hidup, dihidupi dan juga menghidupi daerahnya,” pungkas Ketua GAPENSI Kabupaten Bekasi ini mengakhiri perbincangan. (FB)