FAKTABEKASI.COM—Terkait pernyataan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno tentang oknum anggota dewan yang kerap memakai narkoba, mabuk, hiburan karaoke serta meminum minuman keras, mendapat respon dari berbagai pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengungkapkan, kinerja anggota dewan sejauh ini masih berjalan sesuai track. Meski dari 17 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, belum separuhnya menjadi Perda. Menyisakan empat bulan hingga akhir Desember 2017, tampaknya seluruh Prolegda tidak akan selesai.
“Memang belum separuhnya menjadi Perda, tapi kami berusaha memaksimalkan dengan mengebut Raperda yang sudah siap. Memang ini menjadi salah satu indikator kinerja anggota dewan,” terang politisi Golkar ini.
Terkait menurunnya kinerja anggota DPRD yang diduga karena ada oknum wakil rakyat yang suka mabuk, karaoke, narkoba dan main perempuan, Sunandar berkilah hal itu tidak mengganggu kinerja anggota dewan. Dampak yang paling dirasa jika ada oknum DPRD yang seperti itu (mabuk, karaoke, narkoba, main perempuan), adalah citra lembaga DPRD yang buruk.
“Ini bukan berdampak langsung pada kinerja, karena anggota dewan tidak bekerja sendirian. Hanya saja citra lembaga yang bisa rusak karena ada prilaku oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji,” katanya.
Sunandar memastikan, jika ada oknum anggota dewan yang melakukan tindakan tidak terpuji, maka segera laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD agar dapat diproses. Sebab, tindakan tidak terpuji sudah dipastikan melanggar tata tertib dewan.
“Jika masyarakat mengetahui bisa langsung dilaporkan biar diproses BK. Jadi secara kelembagaan, marwah DPRD dapat terjaga sebagai wakil rakyat. Kami juga tidak ingin ada oknum DPRD yang merusak citra lembaga dan moral masyarakat,” tutupnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi, Eka Supria Atmaja memastikan akan melakukan tes urine kepada semua lembaga pemerintahan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurutnya, tes urine menjai program kerja utama BNK agar Kabupaten Bekasi bersih dari narkoba.
“BNK Bekasi akan tes urine di lingkungan Pemerintahan Bekasi dengan waktu yang dirahasiakan. Jika kedapatan ada yang positif menggunakan narkoba, akan di berikan sanksi tegas,” tegas Wakil Bupati.
Sekretaris LSM Ampibi, Amet Muslim menilai, adanya dugaan oknum DPRD yang suka mabuk-mabukan, main perempuan, narkoba dan karaoke perlu ditindaklanjuti. Pasalnya, prilaku tersebut tidak mencontohkan identitas sebagai wakil rakyat. Bahkan jika ada yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba, perlu diproses hukum dan diberhentikan sebagai anggota dewan.
“Kalau sudah urusan sama narkoba, itu sudah pasti merusak citra lembaga, dirinya dan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Mau dibawa kemana para rakyat jika wakilnya saja menggunakan barang haram itu. Pernyataan anggota dewan Taih Minarno perlu ditindaklanjuti, karena pernyataan itu bukan isapan jempol saja,” papar Amet.
Menurutnya, jika ada anggota dewan yang mengatakan ada oknum anggota dewan lainnya yang suka mabuk-mabukan, narkoba, karaoke dan main perempuan, itu mengindikasikan gaya hidup oknum DPRD tersebut. Bahkan jika ini menjadi gaya hidup, tentu saja ada indikasi korupsi untuk memenuhi kebutuhan prilaku negatif tersebut.
“Saya kira kalau gaya hidup seperti itu membutuhkan uang yang tidak sedikit. Jadi bisa saja menggunakan berbagai cara dengan jabatannya saat ini untuk mendapatkan uang dan menggunakannya untuk hal negatif,” katanya.
Amet menambahkan, BNK harus bergerak cepat melakukan tes urine secara mendadak di gedung parlemen. Hal ini akan menjadi bukti kuat bahwa pernyataan Taih Minarno benar adanya dan oknum tersebut bisa langsung diproses secara hukum dan kelembagaan.
“BNK harus sensitif, ini pernyataan yang dilontarkan internal DPRD dan pasti yang bersangkutan mengetahuinya. Kami akan berada dibelakang BNK mendukung tes urine di DPRD. Jangan terlambat, dan harus sesegera mungkin dilaksanakan, karena anggaran BNK sudah tersedia untuk melaksanakan tes urine,” tutupnya.
Seharusnya, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Fungsi Badan Kehormatan DPRD menjadi penting sebagai penegakan Kode Etik Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi Badan Kehormatan juga menjadi dasar dilakukan penelitian yang bertumpuh pada masalah bagaimana fungsi badan kehormatan terhadap penegakan kode etik dalam meningkatkan pertanggungjawaban Anggota DPRD.
Penegakan Kode Etik menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD. Sebagai kesimpulan penegakan kode etik menjadi fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Badan Kehormatan mempunyai tugas, mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
Badan Kehormatan akan berhentikan Anggota DPRD yang Dugem. Badan Kehormatan DPRD menegaskan soal larangan bagi anggota DPRD yang menghibur diri dengan pergi ke klub malam atau diskotek (dugem,red). Itu termasuk dalam tindakan tidak terpuji di depan umum, anggota dewan merupakan salah satu publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada publik.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi Danto mengatakan, selama ini Fungsi BK ada dua substansinya, yaitu pasif dan aktif sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
“Aktif, kita mengevaluasi secara komunikasi mengacu ke peraturan, dikembalikan ke Fraksi partai masing-masing, dan melayangkan surat teguran ke fraksi untuk menjalankan sistem tersebut,” kata Danto.
“Pasif, kita melakukan suatu evaluasi, hasilnya berupa tindakan, teguran dan surat keputusan, tapi hal itu bedasarkan laporan dari masyarakat dan yang lainnya. Selama ini kita belum ada laporan dari masyarakat,” lanjutnya.
Tambah Danto, kesalahan sangat biasa terjadi yang dilakukan beberapa anggota DPRD. Contoh, tidak hadir di Paripurna jelas melanggar salah satu kode ertik. Ditanya soal larangan bagi anggota DPRD yang menghibur diri dengan pergi ke klub malam atau diskotek, Danto menjawab dengan datar.
“Kita masih menunggu laporan, itukan sifatnya pasif. Kita dapat temuan dari Satpol PP atau dari penegak hukum lainnya, bahwa anggota dewan ada tertangkap,” kata dia.
Ada langkah dan tahapannya, untuk menindak lanjuti atas laporan tersebut, salah satu langkah yang dilakukan yaitu menerima surat laporan terlebih dahulu nanti ada rapat gelar perkara, dan itu menjadi tugas BK.
“Selama ini kita (Badan Kehormatan) harus pro aktif, karena kita harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” tandasnya. (red)