Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: GEMAPATAS 2025: Gerakan Nasional Pasang Patok Batas Tanah Demi Kepastian Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > GEMAPATAS 2025: Gerakan Nasional Pasang Patok Batas Tanah Demi Kepastian Hukum

GEMAPATAS 2025: Gerakan Nasional Pasang Patok Batas Tanah Demi Kepastian Hukum

admin Published 07/08/2025
Share
3 Min Read

Purworejo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing. Ia menegaskan hal itu saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat pelaksanaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN usai berlangsungnya kegiatan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).

Dengan GEMAPATAS diharapkan seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki. Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya, untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Patok itu dapat terbuat dari kayu, beton, maupun besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.

Menteri Nusron menyebut ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda. Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucap Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.

“Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” ujarnya.

Ahmad Luthfi menargetkan, pelaksanaan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat rampung secepatnya. Menurutnya, langkah ini akan sangat efektif dalam mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Untuk diketahui, pemasangan patok dilaksanakan di dalam dan luar Pulau Jawa. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang melaksanakan GEMAPATAS secara serentak meliputi Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.

Pemasangan tanda batas juga dilaksanakan di luar Pulau Jawa. Beberapa wilayah itu antara lain Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. (red)

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

admin 07/08/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kementerian ATR/BPN Luncurkan GEMAPATAS, Ajak Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Next Article Menteri Nusron Tegaskan: Akurasi Peta Kunci Sukses Transformasi Pertanahan Nasional

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?