Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional

Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional

admin Published 16/03/2020
Share
3 Min Read
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Adanya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) bentukan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat heran Fraksi Partai Golkar. Pasalnya, selain dua nama yang direkomendasikan partai pengusung yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura belum sama, tetapi juga salah satu calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin belum juga menyerahkan dokumen persyaratan.

“Rujukannya kan kita jelas yakni Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Disitu jelas haruslah dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih kekeh saja menggelar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Surya Atmaja, Senin (16/3/2020).

Ia menegaskan, soal rekomendasi dari DPP Partai Pengusung jelas berbeda. Dari Partai Golkar merekomendasikan Tuti dan Dahim Arisi, Partai NasDem Rohim Mintareja, Partai Hanura atasnama Akhmad Marjuki dan PAN informasinya rekomendasinya berubah lagi.

Dengan demikian, bebernya, jelas secara nyata kalau keputusan yang diambil Panlih Inkonstitusional. Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan untuk pemilihan yang sedianya direncanakan tanggal 18 Maret 2020 ditunda.

“Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa, ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti Paripurna Dagelan, pimpinan dewan dan panlih tidak paham undang-undang,” kata dia.

Ketika rapat pimpinan dalam pembahasan panitia pemilihan, ia juga sempat juga mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi. Ia meminta agar Panlih terbuka untuk proses verifikasi calon Wakil Bupati. Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masuk kedalam Panlih, proses verifikasi dokumen itu tidak pernah dilakukan.

“Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu haruslah bupati. Sampai saat ini bupati belum serahkan surat rekomendasi itu,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi juga belum pernah diminta menyerahkan berkas persyaratan apalagi menyerahkan kedua nama calon Wakil Bupati ke Panitia Pemilihan.

“Bahwa atas hal tersebut. Pemilihan calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan di DPRD, tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

Gelar Workshop, Demokrat Kab. Bekasi Siap Mendukung Pemerintahan Kedepan

Tim Pemenangan Dani- Romli Ajak Masyarakat Kab. Bekasi Tunggu Hasil Penghitungan Resmi KPU

admin 16/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 12 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Tahapan Seleksi
Next Article Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?