Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Grand Opening Alfamart Desa Sukabungah Diduga Langgar Prokes
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Grand Opening Alfamart Desa Sukabungah Diduga Langgar Prokes

Grand Opening Alfamart Desa Sukabungah Diduga Langgar Prokes

admin Published 30/01/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, BOJONGMANGU–Grand Opening Alfamart yang beralamat di Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu yang digelar Sabtu (30/1/2021) diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya, pada saat pembukaan tidak ada pemberitahuan atau tembusan ke pihak Kepolisian dan Pemerintah Desa setempat.

Bukan hanya itu, pada saat pembukaan yang mengakibatkan kerumunan banyak ditemukan pelanggaran, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak hingga tidak ada pengecekan suhu terhadap pembeli yang datang.

Baca juga: Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu

Sekertaris Desa (Sekdes) Sukabungah Didin Hasanudin mengatakan dengan sudah dibukanya Mini Market di Kecamatan Bojongmangu suka atau tidak ini salah satu faktor bahwa kecamatan atau desa itu mulai berkembang, sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Akan tetapi sangat disayangkan tidak adanya pemberitahuan atas grand opening itu.

“Mulai dari pembangunan setelah rekomendasi izin dari pihak Alfa tidak ada lagi komunikasi, bahkan sampai hari ini saya hubungi pihak Alfa tidak ada balasan malah katanya sudah ada pembukaan, sangat disayangkan ketika dulu kita sama-sama memohon rekom, saya juga tidak mempersulit untuk pendirian administrasi seperti kelengkapan IMB dan lainnya. Tapi dikala ada pembukaan tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami,” kata dia, saat diwawancari Fakta Bekasi.

Kendati demikian, Didin tetap melakukan pengecekan terhadap pembukaan yang mengakibatkan kerumunan orang yang dikhawatirkan penyebaran Covid-19 atas dampak tersebut.

“Saya sudah memerintahkan staf saya dan pihak kepolisian yang lebih berhak apakah sudah memenuhi standar Prokes atau tidak dan saya serahkan semua ke pihak gugus tugas untuk memastikan melanggar atau tidaknya,” tegasnya.

Terlihat beberapa pembeli yang tidak mengenakan masker saat berbelanja di Grand Opening yang digelar Alfamart di Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Cibarusah Dedin Kurnia menuturkan bahwa sampai saat ini bahkan dari awal perencaan tidak ada tembusan atau pemberitahuan dari pihak Alfa bakal ada pembukaan (grand Opening).

“Saya lihat tadi pagi, ketika saya melintas dan mampir di situ melihat dari prokesnya sangat-sangat tidak layak, terutama tidak ada nya pengecekan suhu dan kerumunan orang yang masuk mayoritas hampir 80 persen tidak memakai masker, itu yang kita sayangkan sampai saat ini,” jelasnya.

Dedin juga melaporkan kegiatan tersebut kepada atasannya (Kapolsek Cibarusah) dan dari Informasi yang didapatkan bahwa sama tidak ada tembusan akan Grand Opening Alfa Mart kepada pihak Polsek Cibarusah.

“Saya sudah melaporkan kepada bapak Kapolsek tadi pagi, bahwa dari informasi itu beliau juga tidak ada tembusan, untuk tindakan saya masih menunggu perintah dari bapak Kapolsek,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 30/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu
Next Article Langgar Prokes, Polsek Cibarusah Tutup Alfamart Sukabungah

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?