Fakta Bekasi, BOJONGMANGU–Terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan pihak Alfamart di Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu saat Grand Opening, Sabtu (30/1/2021) kemarin, Polsek Cibarusah melakukan penutupan semetara terhadap Alfamart tersebut.
Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman mengatakan, sesuai informasi yang didapatkan bahwa telah terjadi pelanggaran Prokes saat pembukaan (Grand Opening) yang dilakukan pihak Alfamart di Desa Sukabungah. Pasalnya, Prokes yang diterapkan pihak Alfamart tidak layak pada saat itu.
Baca Juga: Grand Opening Alfamart Desa Sukabungah Diduga Langgar Prokes
“Hari ini berdasarkan informasi yang kami terima, baik dari media dan laporan dari anggota kami di lapangan, bahwa kegiatan protokol kesehatan di Alfamart Sukabungah saat grand Opening belum layak,” kata dia, saat diwawancari Minggu (31/1/2021).

Masih kata Sukarman, bukan hanya itu saat pelaksaan grand opening pihak Alfamart juga tidak memiliki persyaratan dan tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu baik ke Pemerintah Desa dan ke Polsek Cibarusah.
“Artinya persyaratannya belum lengkap sehingga kami temui petugas Alfamart yang bertanggung jawab dilokasi, saya minta untuk di tutup kenapa, karena pelayanan dari Prokes belum memenuhi syarat menurut kami,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Fakta Bekasi, belum ada klarifikasi dari pihak Alfamart atas penutupan sementara yang dilakukan pihak Kepolisian setempat atas dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan Alfamart Sukabungah saat Grand Opening. (Ger)