Fakta Bekasi, BOJONGMANGU–Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan pihak Alfamart di Desa Sukabungah pada saat Grand Opening pada Sabtu (30/1/2021) kemarin berbuntut panjang. Pasalnya gugus tugas Covid-19 langsung menegur pihak Alfamart atas pelanggan tersebut.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bojongmangu H. Dadan Mulyana menghimbau kepada pihak Alfamart Sukabungah agar mematuhi Prokes yang berlaku.
Baca juga: Langgar Prokes, Polsek Cibarusah Tutup Alfamart Sukabungah
“Intinya mereka (Alfamart) harus mengutamakan protokol kesehatan, itu management harus menyiapkan sarana dan prasarananya,” tegasnya, saat diwawancari, Minggu (31/1/2021) usai melakukan peninjauan Alfamart Sukabungah.
Atas kejadian tersebut, masih kata Dadan gugus tugas akan terus memantau perkembangan situasi di Alfamart Sukabungah. Pasalnya, Alfamart tersebut menjadi salah satu mini market yang ada di Kecamatan Bojongmangu secara otomatis akan memancing kerumunan orang banyak.
“Kita akan terus memantau, setelah kejadian kemarin. Itu permintaan dari kami (gugus tugas) karena Alfamart ini pertama yang ada di Bojongmangu jadi masyarakat pingin tau seperti apa,” terangnya.
Saat ditanya Prokes yang diterapkan pihak Alfamart sudah masuk kriteria atau belum?. Dadan menjawab belum. “Secara kami lihat dengan jelas, belum masuk kriteria Prokes. Pertama dari segi pelayananya pembatasan belum lengkap, kemudian kaca untuk menerima uang juga belum ada dan kami menyarankan wajib di adakan sarana dan prasarana tersebut sesuai hasil dari temuan kamk,” jawabnya.
Dadan juga menyayangkan respon pihak Alfamart sendiri hanya akan mengusahakan. Padahal hasil temuan itu sudah wajib dijalan sesuai apa yang sudah disarankan.
“Respon dari pihak Alfamart sendiri akan di usahakan, akan tapi kami menyarankan harus ada dari pada nanti di eksekusi, ya mereka sendiri yang rugi, karena sarana dan prasarana itu wajib mereka jalankan,” tandasnya. (ger)