Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia

Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia

admin Published 28/01/2020
Share
3 Min Read
Penggugat Calon Kades Karang Bahagia didampingi Kuasa Hukum tunjukan putusan hasil Mahkamah Agung. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sejumlah massa pendukung Empat calon Kepala Desa (Kades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 lalu mendatangi kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (28/1/2020).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor 87/G/2018 PTUN.BDG, Nomor 141/B/2019/PT. TUN.JKT dan Jo. Nomor 509 K/TUN/2019, meminta untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, beserta lampiran sepanjang nomor urut 63 tercatat atas nama Hamdani Atamam Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi intinya untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait SK Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman.

Lanjut dia, dalam putusan tersebut SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan oleh Bupati Bekasi.

“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan PTUN,” tegas dia.

Abdul Rohman meminta kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang lagi, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.

“Kami berharap kepada Pemda segera merespon suart kami kirimkan. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan Kami akan meminta eksekusi dari PTUN apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegasnya.

Salah satu penggugat (Calon Kades Karang Bahagia) Sunadi mengatakan sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan dari PTUN Bandung, MK dan MA yang sudah inkrah, dari hasil putuskan tersebut pihaknya mendorong agar Pemda untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.

Masih kata dia, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia dimana mengakibatkan terhadap hasil penghitungan suara.

“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat karangbahagia yang meminta keadilan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 28/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Musrenbang Cikarang Pusat, Bupati Paparkan Tiga Fokus Pemerintah Daerah
Next Article Hadir di Musrenbang Cikarang Timur, Bupati Ingin tuntaskan Pembangunan Sekolah

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?