Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia

Hasil Putusan MA Bupati di Minta Berhentikan Kades Karang Bahagia

admin Published 28/01/2020
Share
3 Min Read
Penggugat Calon Kades Karang Bahagia didampingi Kuasa Hukum tunjukan putusan hasil Mahkamah Agung. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sejumlah massa pendukung Empat calon Kepala Desa (Kades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 lalu mendatangi kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (28/1/2020).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor 87/G/2018 PTUN.BDG, Nomor 141/B/2019/PT. TUN.JKT dan Jo. Nomor 509 K/TUN/2019, meminta untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, beserta lampiran sepanjang nomor urut 63 tercatat atas nama Hamdani Atamam Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi intinya untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait SK Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman.

Lanjut dia, dalam putusan tersebut SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan oleh Bupati Bekasi.

“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan PTUN,” tegas dia.

Abdul Rohman meminta kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang lagi, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.

“Kami berharap kepada Pemda segera merespon suart kami kirimkan. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan Kami akan meminta eksekusi dari PTUN apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegasnya.

Salah satu penggugat (Calon Kades Karang Bahagia) Sunadi mengatakan sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan dari PTUN Bandung, MK dan MA yang sudah inkrah, dari hasil putuskan tersebut pihaknya mendorong agar Pemda untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.

Masih kata dia, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia dimana mengakibatkan terhadap hasil penghitungan suara.

“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat karangbahagia yang meminta keadilan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 28/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Musrenbang Cikarang Pusat, Bupati Paparkan Tiga Fokus Pemerintah Daerah
Next Article Hadir di Musrenbang Cikarang Timur, Bupati Ingin tuntaskan Pembangunan Sekolah

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?