Kalapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.
Kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.
“Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Kadek.
Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Menurut dia remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
“Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.
Eka berpesan kepada 24 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.
“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” tutup Eka. (adv)