Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Infaq Perumda Tirta Bhagasasi Disoal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Infaq Perumda Tirta Bhagasasi Disoal

Infaq Perumda Tirta Bhagasasi Disoal

admin Published 18/01/2024
Share
2 Min Read
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Perumda Tirta Bhagasasi mewajibkan setiap karyawannya memberikan infaq setiap bulannya. Informasi yang berhasil dikumpulkan, infaq diambil sejak 2016 untuk pembangunan masjid Perumda Tirta Bhagasasi. Meski masjid tersebut sudah selesai dibangun, Infaq yang memotong gaji pegawainya terus dikumpulkan.

Sayangnya, infaq dengan nominal Rp25 ribu sampai Rp200 ribu ini tidak pernah ada laporan, bahkan Perumda hanya menyalurkan infaq kepada Baznas Kabupaten Bekasi Rp5 juta per bulan.

Infaq yang dibebankan kepada seluruh karyawan setiap bulannya, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara penggunaan infaq tidak pernah dilaporkan. Baznas sudah meminta Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), namun tidak pernah ditanggapi. Hal ini diduga menjadi pungutan liar dilingkungan perusahaan air minum daerah ini.

Narasumber yang sempat ditemui mengaku, gaji perbulannya dipotong Rp 25 ribu untuk infaq.

“Lahh saya mah jigo (Rp25.000) dipotong tiap bulan. Setdahh itumah dipotong udah dari tahun sebelumnya bang. Kalo diatas saya ada yang 50-70 ribu. Kalo pejabatnya kaya Kacab (kepala cabang) bisa jadi Rp 150 rebu keatas,” bebernya meminta tidak disebutkam identitasnya.

Ketua umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), Sultoni menegaskan, jika infaq disalahgunakan penggunaannya bakal menjadi masalah besar, bahkan mengarah ke pidana juga bisa.

“Potongan infaq yang dibebankan pada pegawainya, harusnya ada laporan pertangungjawaban sesuai yang dikumpulkan. Kalau tidak ada laporannya bisa menjadi masalah besar mengarah pidana pun bisa saja. Itu pengurusnya kalau gak bener bisa pidana,” ungkapnya. (mot)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 18/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Giat Bersih Sungai bersama REHAB Cikarang
Next Article Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash Bakal Dilaporkan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?