Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Perumda Tirta Bhagasasi mewajibkan setiap karyawannya memberikan infaq setiap bulannya. Informasi yang berhasil dikumpulkan, infaq diambil sejak 2016 untuk pembangunan masjid Perumda Tirta Bhagasasi. Meski masjid tersebut sudah selesai dibangun, Infaq yang memotong gaji pegawainya terus dikumpulkan.
Sayangnya, infaq dengan nominal Rp25 ribu sampai Rp200 ribu ini tidak pernah ada laporan, bahkan Perumda hanya menyalurkan infaq kepada Baznas Kabupaten Bekasi Rp5 juta per bulan.
Infaq yang dibebankan kepada seluruh karyawan setiap bulannya, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara penggunaan infaq tidak pernah dilaporkan. Baznas sudah meminta Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), namun tidak pernah ditanggapi. Hal ini diduga menjadi pungutan liar dilingkungan perusahaan air minum daerah ini.
Narasumber yang sempat ditemui mengaku, gaji perbulannya dipotong Rp 25 ribu untuk infaq.
“Lahh saya mah jigo (Rp25.000) dipotong tiap bulan. Setdahh itumah dipotong udah dari tahun sebelumnya bang. Kalo diatas saya ada yang 50-70 ribu. Kalo pejabatnya kaya Kacab (kepala cabang) bisa jadi Rp 150 rebu keatas,” bebernya meminta tidak disebutkam identitasnya.
Ketua umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), Sultoni menegaskan, jika infaq disalahgunakan penggunaannya bakal menjadi masalah besar, bahkan mengarah ke pidana juga bisa.
“Potongan infaq yang dibebankan pada pegawainya, harusnya ada laporan pertangungjawaban sesuai yang dikumpulkan. Kalau tidak ada laporannya bisa menjadi masalah besar mengarah pidana pun bisa saja. Itu pengurusnya kalau gak bener bisa pidana,” ungkapnya. (mot)