Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > 8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik

8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik

admin Published 09/03/2026
Share
3 Min Read
ilustrasi

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Ketidakpastian hukum selama delapan bulan terakhir memicu tanda tanya besar bagi pihak investor asing terkait pengelolaan aset usaha di Cikarang Selatan. F.Z, selaku penerima kuasa sah dari penyewa properti, Mr. K, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan mengenai keributan di lokasi usaha yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kronologi Pengamanan Aset, F.Z menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi bukanlah aksi renovasi ilegal, melainkan murni upaya pengamanan aset. Langkah ini diambil berdasarkan surat kuasa dan dokumen notariil yang sah atas nama kliennya, Mr. K.

“Saat itu terdapat empat orang tidak dikenal di dalam gedung yang tidak mampu menunjukkan dasar hukum keberadaannya. Kami melakukan pengamanan untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut bagi klien kami,” ungkap F.Z dalam keterangan resminya.

Dugaan Pengambilalihan Secara Sepihak

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Mr. K (investor asing) dengan Ny. AT. Mengingat statusnya sebagai Warga Negara Asing (WNA), Mr. K menggunakan nama Ny. AT untuk keperluan administrasi pembuatan akta perusahaan karaoke yang awalnya bernama Infinitif.

Pihak pelapor mengklaim memiliki bukti kuat bahwa seluruh modal usaha—mulai dari sewa ruko tiga lantai, renovasi interior, hingga pengadaan peralatan—sepenuhnya dibiayai oleh Mr. K. Bukti-bukti tersebut meliputi:

Perjanjian Sewa Notariil, Kesepakatan antara Mr. K dan pemilik lahan (Tuan AL). Bukti Transfer Bank Rekaman pembayaran masa sewa awal hingga perpanjangan kontrak yang berlaku hingga tahun 2032.

Namun, seiring berjalannya waktu, operasional usaha beralih ke tangan Ny. AT dan pihak terkait. Mr. K diklaim kehilangan akses atas usaha yang dibangunnya sendiri, meski hak sewa secara hukum masih melekat padanya.

Laporan Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Aparat

Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak delapan bulan lalu, hingga kini belum ada tindakan konkret yang memberikan kepastian hukum. Pihak pelapor juga menyoroti operasional di lokasi (yang kini berganti nama menjadi Atlas) yang tetap berjalan di tengah sengketa.

“Kami menduga adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu terhadap penguasaan fisik lokasi secara ilegal. Hal ini harus diusut secara tuntas dan profesional,” tegas F.Z.

Harapan Penegakan Hukum dan Iklim Investasi, Pihak penerima kuasa mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah-langkah strategis:

Verifikasi Dokumen membandingkan legalitas yang dimiliki kedua belah pihak, Audit Finansial memeriksa bukti transfer dan kuitansi pembayaran modal, Tindakan Tegas menghentikan operasional jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Penanganan yang netral dan transparan dinilai sangat krusial, tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga untuk menjaga citra iklim investasi bagi investor asing di daerah Cikarang. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari aparat untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlarut-larut. (***)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 09/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Transformasi Kota Wisata Industri: Strategi Inovatif Jababeka Hadapi Deindustrialisasi Dini di Indonesia
Next Article Komisi I Bakal Panggil Perumda TB

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?