Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini
Share
Sign In
Notification
Latest News
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

admin Published 04/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga awal September 2017 ini masih menyisakan 4 Peraturan Daerah (Raperda), yang rencananya akan diundangkan tahun ini.

“Ada empat Perda yang akan kita bahas diluar rutinitas seperti APBD Perubahan, APBD 2018, KUA PPAS serta RPJMD,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin.

Adapun empat Perda yang belum diundangkan itu, sambungnya, diantaranya adalah Perda Rencana Induk Pariwisata, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda Lahan Abadi dan Perda Fasos dan Fasum.

“Perda Fasos dan Fasum itu harus segera karena kaitannya dengan RPJMD tahun mendatang,” kata dia.

Adapun kendala yang dihadapi dalam pembahasan Raperda tersebut, kata dia, disebabkan karena belum siapnya pihak SKPD. “Karena Perda tersebut merupakan perda inisatif dari temen-temen eksekutif dan asalannya selalu klasik seperti  belum siap, belum dibahas dan lain sebagainya. Padahal, kita di Dewan ini kan berharap sudah ready semua,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para SKPD terkait memiliki keseriusan menyelesaikan Naskah Akademik (NA) dari Raperda yang akan diundangkan.

“Jika di tahun ini tidak dibahas, terpaksa harus dimasukan di tahun 2018. Tetapi, saya berharap temen-temen eksekutif memiliki keseriusan untuk bisa menyelsaikannya di tahun ini agar tidak menjadi PR (pekerjaan rumah-red) bagi kami,” tutup Nurdin. (FB)

You Might Also Like

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

admin 04/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wabup Bekasi Tutup PRB, Ini Pesannya!!!
Next Article Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan
Pemerintahan 09/12/2025
Menteri Nusron Berikan Penghargaan kepada 74 Pihak yang Berperan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Pemerintahan 09/12/2025
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Pemerintahan 09/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?