Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Pemerintahan
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan
Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan
Ingin Masakan Khas Semarang, Cepetan Datang ke Sego Sambel Bunda
Kuliner
Banyak Kursi Kosong, Pelayanan Perumda TB Terganggu
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

admin Published 04/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga awal September 2017 ini masih menyisakan 4 Peraturan Daerah (Raperda), yang rencananya akan diundangkan tahun ini.

“Ada empat Perda yang akan kita bahas diluar rutinitas seperti APBD Perubahan, APBD 2018, KUA PPAS serta RPJMD,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin.

Adapun empat Perda yang belum diundangkan itu, sambungnya, diantaranya adalah Perda Rencana Induk Pariwisata, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda Lahan Abadi dan Perda Fasos dan Fasum.

“Perda Fasos dan Fasum itu harus segera karena kaitannya dengan RPJMD tahun mendatang,” kata dia.

Adapun kendala yang dihadapi dalam pembahasan Raperda tersebut, kata dia, disebabkan karena belum siapnya pihak SKPD. “Karena Perda tersebut merupakan perda inisatif dari temen-temen eksekutif dan asalannya selalu klasik seperti  belum siap, belum dibahas dan lain sebagainya. Padahal, kita di Dewan ini kan berharap sudah ready semua,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para SKPD terkait memiliki keseriusan menyelesaikan Naskah Akademik (NA) dari Raperda yang akan diundangkan.

“Jika di tahun ini tidak dibahas, terpaksa harus dimasukan di tahun 2018. Tetapi, saya berharap temen-temen eksekutif memiliki keseriusan untuk bisa menyelsaikannya di tahun ini agar tidak menjadi PR (pekerjaan rumah-red) bagi kami,” tutup Nurdin. (FB)

You Might Also Like

BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang

Banyak Kursi Kosong, Pelayanan Perumda TB Terganggu

Calon BPD dan Masyarakat Sumberjaya Pertanyakan Netralitas Panitia

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

admin 04/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wabup Bekasi Tutup PRB, Ini Pesannya!!!
Next Article Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis 01/05/2026
Serahkan Ganti Kerugian Tol Cibitung – Cilincing, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi Pastikan Hak Warga Tersalurkan Dengan Aman
Pemerintahan 29/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?