Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Tiga Produk Beras PT IBU Yang Akan Dilelang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Ini Tiga Produk Beras PT IBU Yang Akan Dilelang

Ini Tiga Produk Beras PT IBU Yang Akan Dilelang

admin Published 30/04/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-
Sebanyak 1.161 ton lebih barang bukti Beras hasil penyitaan dari PT Indo Beras Unggul (IBU) akan dilelang hal tersebut dibenarkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Firdaus.

“Yang jelas barang bukti beras PT IBU akan dikembalikan ke Negara . Dimana barang bukti tersebut akan dilelang sesuai dalam putusan Pengadilan Negeri, yang penting kami sebagai eksekutor sudah melaksanakan tugas,” kata dia, Senin (30/4).

Baca juga: Beras Sitaan PT IBU Siap Dilelang

Untuk jenisnya masih kata Firdaus diantaranya, beras Jati Sari, Maknyus dan Ayam Jago. “Dari tiga produk PT IBU yang kami sita itu ada yang berat 2 kilo, 5, 10, 20 dan 25 kilo,” kata dia.

Diketahui, lelang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada mantan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, Januari lalu, yang terbukti bersalah setelah mengoplos beras murah dengan beras berkualitas baik kemudian dijual menjadi beras premium berlabel. (ddk)

You Might Also Like

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

admin 30/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Demi Pemerataan, Bagi Desa Berkembang Tahun Ini ADD Akan Dikurangi
Next Article Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Sekaligus Penusukan Security PTI

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?