Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-
Sebanyak 1.161 ton lebih barang bukti Beras hasil penyitaan dari PT Indo Beras Unggul (IBU) akan dilelang hal tersebut dibenarkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Firdaus.
“Yang jelas barang bukti beras PT IBU akan dikembalikan ke Negara . Dimana barang bukti tersebut akan dilelang sesuai dalam putusan Pengadilan Negeri, yang penting kami sebagai eksekutor sudah melaksanakan tugas,” kata dia, Senin (30/4).
Baca juga: Beras Sitaan PT IBU Siap Dilelang
Untuk jenisnya masih kata Firdaus diantaranya, beras Jati Sari, Maknyus dan Ayam Jago. “Dari tiga produk PT IBU yang kami sita itu ada yang berat 2 kilo, 5, 10, 20 dan 25 kilo,” kata dia.
Diketahui, lelang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada mantan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, Januari lalu, yang terbukti bersalah setelah mengoplos beras murah dengan beras berkualitas baik kemudian dijual menjadi beras premium berlabel. (ddk)