Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Proses pemilihan kursi Wakil Bupati Bekasi memiliki beberapa tahapan. DPD Golkar Kabupaten Bekasi sudah membuka pendaftran Cawabup Bekasi mulai tanggal 17 Juni hingga 2 Juli mendatang. Total calon yang mendaftar hingga hari ini (18/6/2019) sudah berjumlah 6 orang.
Setelah masa pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya yakni DPD Golkar membawa seluruh nama pendaftar ke DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, untuk dilaksanakan proses seleksi. Proses seleksi akan mengkerucutkan sejumlah nama yang selanjutnya akan diserahkan ke DPP Golkar.
Baca juga: Juhandi Siap Pensiun Dini
“Sampai masa pendaftaran berakhir, kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, langkah apa yang selanjutnya akan kami lakukan. Apakah seluruh seleksi dilakukan DPD Provinsi atau dikembalikan ke DPD Golkar Kabupaten Bekasi,” papar Sekjen DPD Golkar Kabupaten Bekasi Son Haji.
Ditambahkan, sebelum masa pendaftaran berakhir juga dipersilahkan bagi para partai koalisi (PAN, Nasdem, Hanura) untuk mendaftar. Sehingga sebelum para kandidat dilaporkan ke DPD Golkar Provinsi, seluruh pihak sudah sepakat dan bersedia untuk mengikuti proses seleksi Cawabup.
“Nama yang akan direkomendasikan sudah harus disepakati oleh seluruh partai koalisi, jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Untuk itu, kesepakatan dengan koalisi harus selesai sebelum masa pendaftaran berakhir,” katanya.
Setelah nama para Cawabup diseleksi DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, tahapan selanjutnya yakni menyerahkan nama Cawabup ke DPP Golkar. Selanjutnya, DPP Golkar menyerahkan dua nama kandidat Cawabup ke Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
“DPP menyerahkan dua nama ke bupati, selanjutnya bupati merekomendasikan dua nama Cawabup ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk dipilih Panitia Pemilihan. Itu proses yang akan dilakukan sampai terpilihnya Wakil Bupati Bekasi,” jelas Son Haji.
Terkait waktu mulai dari seluruh tahapan sampai pemilihan wakil bupati, Son Haji mengaku tidak tahu. Seluruh proses dan waktu diserahkan kepada DPD Golkar Provinsi. “Kami masih menunggu instruksi provinsi, apakah dilakukan sebelum pelantikan dewan yang baru atau sesudahnya,” pungkasnya. (mot)