Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi Jadi Punya Fondasi Kokoh
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi Jadi Punya Fondasi Kokoh

Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi Jadi Punya Fondasi Kokoh

admin Published 21/12/2025
Share
3 Min Read

Pekalongan – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Kota Pekalongan resmi diluncurkan pada Kamis (18/12/2025), di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik inovasi integrasi data ini sebagai upaya penyelarasan data pertanahan dan data perpajakan yang lebih akurat di Kota Pekalongan.

“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi mempunyai pondasi yang lebih kokoh. Di mana ini juga mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya saat membuka acara Launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan.

Integrasi NIB dan NOP ini memberikan manfaat tak hanya dalam penyatuan data, namun juga peningkatan pelayanan pertanahan dan perpajakan, yang selama ini memang belum terhubung karena bersifat lintas sektor. “Kesatuan data ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele dalam bidang perpajakan dan pertanahan daerah, serta dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan bisa dimanfaatkan oleh Pak Wali Kota untuk kembali membangun Kota Pekalongan,” ujar Wamen Ossy.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi langkah pengintegrasian dua hal yang merupakan pelayanan vital di daerahnya. Ia berharap, integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan ini menjadi jalan untuk peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Pekalongan.

“Kota Pekalongan memiliki banyak potensi yang luar biasa baik dari segi kuliner dan wisata. Semoga integrasi NIB-NOP ini tak hanya memudahkan masyarakat, namun juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan,” ungkap Wali Kota Pekalongan.

Dalam kegiatan ini, juga berlangsung penyerahan lima sertipikat untuk Rumah Inti Tumbuh (RIT) Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan serta satu Sertipikat Aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk penggunaan prasarana jalan dan saluran air. Sertipikat diserahkan oleh Wamen Ossy yang didampingi oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.

Acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Pekalongan ini, diberi nama Batik Tanahan, yang merupakan singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono beserta jajaran; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Administrator Kementerian ATR/BPN.

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 21/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kelola BMN dengan Tertib dan Akuntabel, Kementerian ATR/BPN Terima Anugerah Reksa Bandha 2025
Next Article Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?