Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jadi Developer Pertama, Jababeka Hadirkan Kawasan Komersial Bersertifikat Hak Milik
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Jadi Developer Pertama, Jababeka Hadirkan Kawasan Komersial Bersertifikat Hak Milik

Jadi Developer Pertama, Jababeka Hadirkan Kawasan Komersial Bersertifikat Hak Milik

admin Published 12/12/2021
Share
4 Min Read
Webinar dengan tema 'Ruko bisa Hak Milik, di Jababeka Golf & Country Club dilakukan secara hybrid. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bisnis kini menjadi daya tarik utama bagi perkembangan ekonomi yang terus meningkat secara signifikan di tengah masa pandemic Covid-19 dua tahun belakangan ini.

Dengan penutupan pusat perbelanjaan seperti mal di masa pandemic Covid-19 berlangsung membuat masyarakat di Era New Normal mulai beralih ke kawasan komersial seperti Ruko atau Street Mall yang kini menjadi tujuan destinasi masyarakat mencari pusat kuliner, cafe, hingga hiburan.

Ruko yang diketahui memiliki legalitas bersetifikat Hak Guna Bangun (HGB), dimana Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) memiliki jangka waktu tertentu yang artinya pemegang Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) harus memperpanjang masa berlaku untuk jangka waktu tertentu (paling lama 30 tahun).

Menanggapi hal tersebut, Jababeka Residence memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini menjadikan Jababeka Residence sebagai pionir developer yang memberikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) secara bertahap atas produk komersialnya.

Jababeka Residence dengan gamblang menyampaikan terobosan barunya ini melalui webinar dengan tema ‘Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya’ pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 di Jababeka Golf & Country Club dilakukan secara hybrid.

Dengan mengundang beberapa narasumber berkompeten seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang – Andi Tenri Abeng, Founder KD & Co Law Office – FIRM International Patent – Kasturi Djuli, SH, SE, CPN., KPR Manager Panin KCU Bekasi Square – Sandarta Tarigan, ST, MSM., Chairman at AKN Group – Andy K. Natanael, General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence – Robin Riduan, SH., M.Kn., CLA serta General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence – Eric Limansantoso.

“Dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya,” jelas General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence, Robin Riduan.

“Kelebihan memiliki Sertifikat Hak Milik adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor,” tambahnya.

Bersama dengan acara webinar ini, Jababeka Residence juga memperkenalkan Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3. Suatu kawasan komersial unggulan dengan beragam fitur baru yang belum pernah ditemui sebelumnya di kawasan komersial manapun seperti Dedicated Motorcycle Parking, Bicycle Parklet, Free Awning, 6 Meters Outdoor Terrace, dan Hollywood Instagrammable Spots. Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 ini pun akan menjadi ruko teranyar yang akan dilengkapi dengan legalitas bersertifikat Hak Milik.

Kini dengan adanya kesempatan memiliki Sertifikat Hak Milik untuk produk komersialnya, Jababeka Residence  menjadi sebuah kawasan yang lengkap dengan pengembangan infrastruktur dan fasilitas kelas dunia yang dapat memenuhi segala kebutuhan pelaku bisnis dan investor.

“Kami hadir tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar namun kami juga memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan investor dengan menjadi developer pionir yang memberikan kawasan komersial berstatus Sertifikat Hak Milik,” tutup Eric. (FB)

You Might Also Like

Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang

LPCK Dorong Keberlanjutan Melalui Inisiatif Sosial dan Ekonomi Lokal

Masih Menjadi Primadona, Penjualan Tahap II Jababeka Bizpark Habis Terjual

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

admin 12/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PTSL 2021 Kabupaten Bekasi Meledak, Tiga Bulan Nambah 75.000 Bidang
Next Article Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
Pemerintahan 19/09/2025
Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas
Hukum Pemerintahan Pendidikan 19/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?