Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Satres Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kedua tersangka ialah Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), dari tangan tersangka petugas mengamankan dua belas paket plastik putih sabu seberat 28,42 gram.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakat (Lapas).
“Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi, Selasa (10/11/2020).
Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut.
Kemudian pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah roko,” ujarnya.
Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainya disiman dirumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Serangbaru. Disana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi. Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek one line.
“Kini kasus ini masih kita terus kembangkan untuk meringkus pemasoknya,” tandasnya. (FB)