Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

admin Published 25/01/2024
Share
3 Min Read
Pembangunan Gedung Squash tahap 1.
Pembangunan Gedung Squash tahap 1.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pembangunan tahap 1 gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi yang baru mengajukan permohonan PBG dan berada di area hutan kota Pemkab Bekasi, proses pembangunan tahap 2 harus ditunda. Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mengevaluasi tahap 1 dan menunda kelanjutan pembangunan sampai dikeluarkannya PBG.

Ketua JAPMI Mat Atin menilai, jika dari awal terdapat kesalahan yang fundamental, maka proses tahapan pembangunannya juga akan salah. Pj Bupati kata Mat Atin harus menunda tahap 2 pembangunan karena keberadaannya yang salah dan bangunannya belum memiliki PBG.

“Pemkab Bekasi itu suka galak sama swasta yang ngebangun tanpa PBG. Saat ini ada bangunan negara yang belum ada PBG tapi pembangunannya diteruskan. Masa aturan ini hanya untuk swast dan masyarakat sementara untuk pemerintah tidak berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan, Dalam aturan UU nomor 2 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 16 tahun 2021, pembangunan tanpa PBG dapat disanksi administratif dan sanksi pidana. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sampai pada kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda 10 persen dari nilai bangunan.

“Kemana Satpol PP saat ini, padahal bangunannya tepat berada di depan kantornya. Sebagai pimpinan daerah, Pj Bupati harusnya menunda tahap 2 pembangunan gedung squash,” ungkapnya.

Apalagi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak mengetahui adanya pembahasan pembangunan gedung squash. Mat Atin menganggap bahwa gedung squash dibangun karena ada kepentingan. Atlet squash dan club squash di Kabupaten Bekasi tidak ada. Anehnya, Disbudpora malah membuat venue utama squash.

“Banyak cabang olahraga peraih emas yang tidak punya venue utama. Bahkan atlet dan clubnya banyak. Kenapa malah bangun gedung squash dibanding bangun venue untuk cabor bela diri yang lebih banyak atlet dan clubnya. Atau cabor peraih emas lainnya yang untuk berlatih saja menggunakan tempat seadanya,” pungkas Mat Atin.

Sebelumnya, Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga. (mot)

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 25/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pensiunan Perumda Tirta Bhagasasi Bongkar Modus Pungutan Infaq
Next Article Caleg Partai Gelora Sardi Supardi Prioritaskan Kepemudaan, Olahraga dan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?