Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas

Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas

admin Published 30/01/2025
Share
2 Min Read
jembatan penghubung Pantai Bakti dan Pantai Mekar.

Fakta Bekasi, MUARAGEMBONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum mengetahui apakah ketersediaan pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas disekitar jembatan penghubung Pantai Bakti dan Pantai Mekar dapat dilakukan tahun ini. Sebab, Dishub tidak diajak terlibat di proyek strategis daerah ini, baik dari segi perencanaan, alternatif rekayasa lalu lintas maupun penyediaan rambu lalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, Dishub selalu melakukan pengadaan rambu lalu lintas setiap tahunnya disesuaikan dengan prioritas. Namun dirinya belum mengetahui apakah pengadan dan pemasangan rambu lalu lintas untuk tahun ini juga dilakukan di jembatan penghubung.

“Kalau pengadaannya setiap tahun pasti ada, cuma memang pemasangannya disesuaikan prioritas. Saya akan cek dulu nanti, karena memang kami tidak tahu terkait ini,” kata Yana.

Ditambahkan, sejatinya setiap proyek yang berkaitan dengan jalan perlu melibatkan Dishub. Sebab, Dishub memiliki kepentingan untuk pengadaan rambu lalu lintas, marka jalan, rekayasa jalan dan alternatif jalan. Sehingga segala antisipasi saat jalan atau jembatan mulai beroperasi, Dishub sudah siap dengan segalanya.

“Tentu jika menjadi prioritas (rambu lalu lintas) maka akan dipasangkan. Kita lihat saja nanti, kalau pengadaannya sudah pasti ada kok setiap tahun,” ungkapnya.

Terpisah, terkait pembebasan lahan disekitar jembatan penghubung, Pengadilan Negeri Cikarang memastikan bahwa penitipan uang (konsinyasi) untuk pembebasan lahan benar adanya dan masih diproses. Namun secara detail belum bisa diinformasikan karena pejabat terkait sedang tugas diluar kantor.

Sebelumnya, jembatan penghubung dua desa ini disebut sebagai proyek strategis daerah namun pekerjaannya asinkron dengan dinas lain. Sepatutnya, proyek strategis daerah perlu kerjasama antar dinas dan secara bersama-sama mengoptimalkan pekerjaan proyek strategis derah. Selain jalan yang menikung, jembatan ini juga tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang lengkap.

Pembangungan jembatan harusnya memudahkan pengendara melintasi jembatan dengan aman dan lancar, bukan malah membahayakan. SDABMBK diduga melakukan kesalahan dengan melakukan pembangunan tanpa menunggu pembebasan lahan. Sehingga akses jalan jembatan dibuat menikung tajam dan menyulitkan pengendara melintasi jembatan. (***)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 30/01/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembebasan Lahan Jembatan Penghubung Belum selesai
Next Article Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut, Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN 

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?