Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas

Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas

admin Published 30/01/2025
Share
2 Min Read
jembatan penghubung Pantai Bakti dan Pantai Mekar.

Fakta Bekasi, MUARAGEMBONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum mengetahui apakah ketersediaan pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas disekitar jembatan penghubung Pantai Bakti dan Pantai Mekar dapat dilakukan tahun ini. Sebab, Dishub tidak diajak terlibat di proyek strategis daerah ini, baik dari segi perencanaan, alternatif rekayasa lalu lintas maupun penyediaan rambu lalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, Dishub selalu melakukan pengadaan rambu lalu lintas setiap tahunnya disesuaikan dengan prioritas. Namun dirinya belum mengetahui apakah pengadan dan pemasangan rambu lalu lintas untuk tahun ini juga dilakukan di jembatan penghubung.

“Kalau pengadaannya setiap tahun pasti ada, cuma memang pemasangannya disesuaikan prioritas. Saya akan cek dulu nanti, karena memang kami tidak tahu terkait ini,” kata Yana.

Ditambahkan, sejatinya setiap proyek yang berkaitan dengan jalan perlu melibatkan Dishub. Sebab, Dishub memiliki kepentingan untuk pengadaan rambu lalu lintas, marka jalan, rekayasa jalan dan alternatif jalan. Sehingga segala antisipasi saat jalan atau jembatan mulai beroperasi, Dishub sudah siap dengan segalanya.

“Tentu jika menjadi prioritas (rambu lalu lintas) maka akan dipasangkan. Kita lihat saja nanti, kalau pengadaannya sudah pasti ada kok setiap tahun,” ungkapnya.

Terpisah, terkait pembebasan lahan disekitar jembatan penghubung, Pengadilan Negeri Cikarang memastikan bahwa penitipan uang (konsinyasi) untuk pembebasan lahan benar adanya dan masih diproses. Namun secara detail belum bisa diinformasikan karena pejabat terkait sedang tugas diluar kantor.

Sebelumnya, jembatan penghubung dua desa ini disebut sebagai proyek strategis daerah namun pekerjaannya asinkron dengan dinas lain. Sepatutnya, proyek strategis daerah perlu kerjasama antar dinas dan secara bersama-sama mengoptimalkan pekerjaan proyek strategis derah. Selain jalan yang menikung, jembatan ini juga tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang lengkap.

Pembangungan jembatan harusnya memudahkan pengendara melintasi jembatan dengan aman dan lancar, bukan malah membahayakan. SDABMBK diduga melakukan kesalahan dengan melakukan pembangunan tanpa menunggu pembebasan lahan. Sehingga akses jalan jembatan dibuat menikung tajam dan menyulitkan pengendara melintasi jembatan. (***)

You Might Also Like

Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar

Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional

Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan

KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan

admin 30/01/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembebasan Lahan Jembatan Penghubung Belum selesai
Next Article Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut, Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN 

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?