Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas

Jembatan Penghubung Tanpa Rambu Lalu Lintas

admin Published 30/01/2025
Share
2 Min Read
jembatan penghubung Pantai Bakti dan Pantai Mekar.

Fakta Bekasi, MUARAGEMBONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum mengetahui apakah ketersediaan pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas disekitar jembatan penghubung Pantai Bakti dan Pantai Mekar dapat dilakukan tahun ini. Sebab, Dishub tidak diajak terlibat di proyek strategis daerah ini, baik dari segi perencanaan, alternatif rekayasa lalu lintas maupun penyediaan rambu lalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, Dishub selalu melakukan pengadaan rambu lalu lintas setiap tahunnya disesuaikan dengan prioritas. Namun dirinya belum mengetahui apakah pengadan dan pemasangan rambu lalu lintas untuk tahun ini juga dilakukan di jembatan penghubung.

“Kalau pengadaannya setiap tahun pasti ada, cuma memang pemasangannya disesuaikan prioritas. Saya akan cek dulu nanti, karena memang kami tidak tahu terkait ini,” kata Yana.

Ditambahkan, sejatinya setiap proyek yang berkaitan dengan jalan perlu melibatkan Dishub. Sebab, Dishub memiliki kepentingan untuk pengadaan rambu lalu lintas, marka jalan, rekayasa jalan dan alternatif jalan. Sehingga segala antisipasi saat jalan atau jembatan mulai beroperasi, Dishub sudah siap dengan segalanya.

“Tentu jika menjadi prioritas (rambu lalu lintas) maka akan dipasangkan. Kita lihat saja nanti, kalau pengadaannya sudah pasti ada kok setiap tahun,” ungkapnya.

Terpisah, terkait pembebasan lahan disekitar jembatan penghubung, Pengadilan Negeri Cikarang memastikan bahwa penitipan uang (konsinyasi) untuk pembebasan lahan benar adanya dan masih diproses. Namun secara detail belum bisa diinformasikan karena pejabat terkait sedang tugas diluar kantor.

Sebelumnya, jembatan penghubung dua desa ini disebut sebagai proyek strategis daerah namun pekerjaannya asinkron dengan dinas lain. Sepatutnya, proyek strategis daerah perlu kerjasama antar dinas dan secara bersama-sama mengoptimalkan pekerjaan proyek strategis derah. Selain jalan yang menikung, jembatan ini juga tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang lengkap.

Pembangungan jembatan harusnya memudahkan pengendara melintasi jembatan dengan aman dan lancar, bukan malah membahayakan. SDABMBK diduga melakukan kesalahan dengan melakukan pembangunan tanpa menunggu pembebasan lahan. Sehingga akses jalan jembatan dibuat menikung tajam dan menyulitkan pengendara melintasi jembatan. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 30/01/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembebasan Lahan Jembatan Penghubung Belum selesai
Next Article Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut, Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN 

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?