Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik

admin Published 17/05/2024
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI-Penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan salah satu fokus utama dalam rangkaian penerbitan Sertipikat Elektronik di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam penyebaran informasi, kali ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki wilayah kerja di Wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/05).

Dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Bapak Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. menekankan bahwa Sertipikat Elektronik ini akan menjadi sebuah kemudahan untuk masyarakat dalam rangka kepastian hukum atas Hak Tanah yang dimilikinya. Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa Kabupaten Bekasi akan mulai menerbikan Sertipikat Elektronik pada 3 Juni tahun 2024 nanti.

Beliau mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan pra Sertipikat Elektronik dengan melibatkan seluruh kompenen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada Masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui media publik.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwasannya Sertipikat Elektronik ini lahir sebagai alternatif cara agar Sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat lebih aman.

” Sertipikat Elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding dengan sertipikat yang berbentuk analog atau lembaran ” ujarnya dalam acara Sosialisasi bersama para PPAT Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kepala Kantor Kabupaten Bekasi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data dalam rangka Sertipikat Elektronik ini, karena dalam proses penerbitan hingga cetakan fisiknya nanti akan dilengkapi beberapa fitur keamanan dan kunci keaslian dari data.

” Kita tidak perlu khawatir akan keamanannya karena Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai keaslian dari Sertipikat Elektronik ” tambahnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi agar turut menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah terkait Sertipikat Elektronik yang akan diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama sertipikat.

” Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada, agar turut serta bersama kami untuk menyebarkan informasi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para Penjual dan Pembeli. ” Ujar Darman.

Total sekitar 1,4 Juta Sertipikat di Kabupaten Bekasi akan secara bertahap berubah menjadi sertipikat elektronik dengan ketentuan Masyarakat harus melakukan permohonan pertanahan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk buku/analog tidak perlu khawatir karena sertipikat tersebut masih sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti akan berganti apabila melakukan permohonan pertanahan menjadi sertipikat elektronik.

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 17/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kejaksaan Negeri Cikarang Diminta Usut Lemindo
Next Article Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Minta Pemkab Bekasi  Serius Atasi Pengangguran

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?