Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

admin Published 05/01/2026
Share
4 Min Read
Foto bersama kiri Ketua LSM JAMWAS Indonesia Ediyanto, SH dan kanan Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI- Penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik keras. LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penegakan hukum tebang pilih karena hanya menetapkan dua tersangka.

Bahkan, kedua LSM tersebut telah menyurati soal perkara ini ke Jampidsus Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2025 dan meminta agar penanganannya segera diambil alih.

Penetapan hanya dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil. Dua lembaga pengawas, LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI, secara terbuka menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penegakan hukum tebang pilih, dengan menjadikan dua tersangka tersebut sebagai tumbal perkara.

Ketua LSM JAMWAS Indonesia Ediyanto, SH menegaskan bahwa arah penanganan perkara telah menyimpang dari fakta inti dugaan korupsi, yakni perubahan dan penetapan sendiri besaran nilai TuPer Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan rekomendasi resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Nilai TuPer itu sudah ditentukan oleh KJPP sebagai lembaga penilai independen. Tapi justru diubah sepihak tanpa penilaian ulang. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua JAMWAS Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penggunaan jasa KJPP dalam penetapan TuPer DPRD bersifat wajib, dan rekomendasinya final secara teknis.

Tidak terdapat satu pun norma hukum yang membenarkan perubahan nilai tersebut oleh DPRD, TAPD, maupun kepala daerah tanpa penilaian ulang yang sah.

Senada, Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi menilai bahwa perubahan nilai TuPer dari rekomendasi KJPP mustahil dilakukan oleh satu atau dua orang, melainkan melalui keputusan kolektif dan sistemik dalam mekanisme penganggaran daerah.

“Ini kebijakan anggaran. Ada pembahasan DPRD, ada persetujuan TAPD, ada penetapan kepala daerah, dan ada eksekusi pembayaran oleh BPKAD. Kalau tersangkanya cuma dua, itu jelas tidak rasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam hierarki birokrasi pemerintahan daerah, penetapan TuPer DPRD melibatkan banyak aktor, mulai dari unsur pimpinan dan anggota DPRD sebagai pengusul sekaligus penerima manfaat, TAPD sebagai perancang dan pengendali fiskal, hingga kepala daerah sebagai penandatangan kebijakan.

Namun hingga kini, penerima manfaat langsung dari kebijakan TuPer yang nilainya diduga dinaikkan secara melawan hukum tersebut belum tersentuh proses pidana.

“Kalau pelaksana teknis yang dijadikan tersangka, sementara pengambil keputusan dan penerima uang dibiarkan, maka dua tersangka itu hanya tumbal. Ini pola klasik tebang pilih,” tegas Ketua KOMPI.

Sebagai bentuk keberatan hukum, LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI telah secara resmi mengirimkan Laporan memori keberatan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, kedua LSM meminta Jampidsus segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejati Jawa Barat karena dinilai tidak menyentuh aktor utama dan berpotensi mengaburkan konstruksi delik yang sebenarnya.

Dalam laporan ke Jampidsus, kedua LSM menekankan bahwa perubahan nilai TuPer dari rekomendasi KJPP memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta unsur penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan 56 KUHP, karena dilakukan melalui rangkaian keputusan bersama yang saling terkait.

“Kami minta Kejaksaan Agung turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujar Ketua JAMWAS Indonesia.

Kedua LSM menegaskan, jika penanganan perkara tetap berhenti pada dua tersangka, maka publik berhak menduga adanya perlindungan terhadap aktor kebijakan dan penerima manfaat, sekaligus kegagalan penegakan hukum dalam membongkar korupsi yang bersifat struktural. (***)

You Might Also Like

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia

admin 05/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Next Article Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan
Pemerintahan 09/12/2025
Menteri Nusron Berikan Penghargaan kepada 74 Pihak yang Berperan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Pemerintahan 09/12/2025
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Pemerintahan 09/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?