Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

admin Published 15/12/2021
Share
2 Min Read
Edy Jahrudin ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah, Edy Jahrudin (60) ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meringkus satu dari dua pelaku mafia tanah. EDY Jahrudin di tangkap dikampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M.Taufik Akbar mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ merupakan pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 882 K/ Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.

“Dimana sebelumnya putusan terhadap perkara tersebut di putus bebas oleh pengadilan Negeri Cikarang. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang No 173/ Pid.B.2021/ PN Ckr, Kami Penuntut Umum menghormati putusan PN tersebut akan tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan para terdakwa, sehingga atas putusan itu kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. dan Alhamdulillah Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan dan analisa kami penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi sehingga MA menyatakan bahwa perkara yang kami ajukan ke persidangan tersebut dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama mengunakan surat palsu (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP) Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang,” tegasnya.

Taufik pun menjelaskan upaya yang dilakukan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH.

Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menambahkan
Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 15/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
Next Article Cairkan Ketegangan, Usai Vaksin Siswa Diberi Es Cream

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?