Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

admin Published 15/12/2021
Share
2 Min Read
Edy Jahrudin ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah, Edy Jahrudin (60) ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meringkus satu dari dua pelaku mafia tanah. EDY Jahrudin di tangkap dikampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M.Taufik Akbar mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ merupakan pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 882 K/ Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.

“Dimana sebelumnya putusan terhadap perkara tersebut di putus bebas oleh pengadilan Negeri Cikarang. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang No 173/ Pid.B.2021/ PN Ckr, Kami Penuntut Umum menghormati putusan PN tersebut akan tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan para terdakwa, sehingga atas putusan itu kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. dan Alhamdulillah Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan dan analisa kami penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi sehingga MA menyatakan bahwa perkara yang kami ajukan ke persidangan tersebut dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama mengunakan surat palsu (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP) Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang,” tegasnya.

Taufik pun menjelaskan upaya yang dilakukan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH.

Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menambahkan
Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 15/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
Next Article Cairkan Ketegangan, Usai Vaksin Siswa Diberi Es Cream

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?