Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

admin Published 15/12/2021
Share
2 Min Read
Edy Jahrudin ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah, Edy Jahrudin (60) ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meringkus satu dari dua pelaku mafia tanah. EDY Jahrudin di tangkap dikampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M.Taufik Akbar mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ merupakan pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 882 K/ Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.

“Dimana sebelumnya putusan terhadap perkara tersebut di putus bebas oleh pengadilan Negeri Cikarang. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang No 173/ Pid.B.2021/ PN Ckr, Kami Penuntut Umum menghormati putusan PN tersebut akan tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan para terdakwa, sehingga atas putusan itu kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. dan Alhamdulillah Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan dan analisa kami penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi sehingga MA menyatakan bahwa perkara yang kami ajukan ke persidangan tersebut dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama mengunakan surat palsu (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP) Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang,” tegasnya.

Taufik pun menjelaskan upaya yang dilakukan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH.

Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menambahkan
Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 15/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
Next Article Cairkan Ketegangan, Usai Vaksin Siswa Diberi Es Cream

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?