Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan
Dana Hibah Olahraga Belum Cair, Kok Bisa?
Olahraga
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya

admin Published 11/09/2025
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa. Kasus ini terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyatakan bahwa keberhasilan ini dicapai kurang dari dua bulan sejak ia menjabat. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menaikkan status empat saksi menjadi tersangka, yaitu:
(SH) mantan Pj. Kepala Desa Sumberjaya, (SJ) Sekretaris Desa Sumberjaya, (GR) Kaur Keuangan Desa dan operator Siskeudes, (MSA) Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Mereka sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan dan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy Sumarman menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. (***)

You Might Also Like

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

admin 11/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98% Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI
Next Article Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?