Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya

admin Published 11/09/2025
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa. Kasus ini terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyatakan bahwa keberhasilan ini dicapai kurang dari dua bulan sejak ia menjabat. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menaikkan status empat saksi menjadi tersangka, yaitu:
(SH) mantan Pj. Kepala Desa Sumberjaya, (SJ) Sekretaris Desa Sumberjaya, (GR) Kaur Keuangan Desa dan operator Siskeudes, (MSA) Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Mereka sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan dan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy Sumarman menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. (***)

You Might Also Like

KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi

Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

admin 11/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98% Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI
Next Article Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Pemerintahan 27/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?