Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap seorang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara Cikarang. Tersangka NA (36), ditahan usai diperiksa penyidik di Kantor Kejari, Cikarang Pusat, Kamis (22/3).
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelewengan kredit macet Bank BTN Cikarang. Setelah kemarin dua oknum pegawai menjadi tersangka, sekarang seorang lagi berinisial NA, dia seorang debitur,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa didampingi Kepala Seksi Intelijen Haerdin.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN
NA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka sebelumnya, yakni BW dan OI, serta sejumlah saksi, tersangka NA diduga terlibat.
Angga mengatakan, NA merupakan wiraswasta. Dia berperan sebagai pemohon pinjaman kepada Bank BTN. Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa unsur yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kredit macet.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara
Ditambahkan Angga, NA telah dua kali mengajukan kredit ke Bank BTN sejak 2012 dan 2013. Meski demikian, lanjut Angga, peran NA dalam kasus tindak pidana korupsi ini terbilang berpengaruh. “Perannya cukup signfikan, berpengaruh. Dia sudah dua kali mengajukan kredit sebagai debitur, namun ada beberapa aturan yang dilewati,” ucapnya.
NA dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejari. Setelah diperiksa selama beberapa jam, NA akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tersangka kuning. Sayangnya, awak media tidak diberi kesempatan meminta keterangan NA. Dengan dikawal dua petugas, NA kemudian dimasukkan ke dalam mobil hitam untuk ditahan di Rumah Tahanan Bekasi. (fb)