Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Bekasi

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Bekasi

admin Published 09/12/2025
Share
3 Min Read
Kejati Kabar tahan R.A.S dan S

Fakta Bekasi, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 20 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penyidikan ini pada Selasa, 9 Desember 2025. Identitas Tersangka dan Kerugian Negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terakhir per tanggal 9 Desember 2025, Tim Penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka, yaitu:
R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024).

“Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” jelas Aspidsus Roy Rovalino.

Modus Operandi
Aspidsus menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.

Hasil perhitungan dari KJPP tersebut menetapkan nilai tunjangan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000.
Namun, hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. R.A.S dituding hanya meminta KJPP menghitung untuk Ketua DPRD saja. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota dewan, yang dipimpin oleh tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni tanpa melibatkan penilai publik. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014.

Status Penahanan
Tersangka R.A.S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2025 di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung.
Tersangka S tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHAP. (***)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 09/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban
Next Article Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?