Fakta Bekasi, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 20 Miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penyidikan ini pada Selasa, 9 Desember 2025. Identitas Tersangka dan Kerugian Negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terakhir per tanggal 9 Desember 2025, Tim Penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka, yaitu:
R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024).
“Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” jelas Aspidsus Roy Rovalino.
Modus Operandi
Aspidsus menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.
Hasil perhitungan dari KJPP tersebut menetapkan nilai tunjangan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000.
Namun, hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. R.A.S dituding hanya meminta KJPP menghitung untuk Ketua DPRD saja. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota dewan, yang dipimpin oleh tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni tanpa melibatkan penilai publik. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014.
Status Penahanan
Tersangka R.A.S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2025 di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung.
Tersangka S tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHAP. (***)