Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kembali Injek Gas, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Tolak PP 78 dan Pergub Jabar Nomor 54
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ikamasi Yogyakarta Gelar Reuni Akbar dan Talkshow Sekaligus Pengukuhan Dewan Alumni
Pemerintahan
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kembali Injek Gas, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Tolak PP 78 dan Pergub Jabar Nomor 54

Kembali Injek Gas, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Tolak PP 78 dan Pergub Jabar Nomor 54

admin Published 01/10/2018
Share
5 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Buruh dari Kabupaten dan Kota Bekasi berencana untuk kembali ‘injak gas’ untuk melakukan aksi besar–besaran pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang. Ada tiga isu yang akan diangkat dalam aksi tersebut, yakni berkaitan dengan Upah 2019, PP 78 Tahun 2015 dan Pergub Jabar No.54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

Rencana ini diperoleh dari hasil pertemuan antara perwakilan pimpinan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi di RM. Dara Sederhana, Cibitung pada Jum’at (28/09) lalu. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan pimpinan FSPMI, FGSPB, PPMI, ASPEK INDONESIA, FSPKEP/KSPI, SPN, FKI dan FSPLEM – SPSI.

Dalam kesempatan itu, perwakilan SPN sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Iqbal dan perwakilan dari PPMI sekaligus Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sitompul menjelaskan dan memaparkan tentang situasi dan kondisi di Depekab dan Depoko saat ini perihal Upah 2019.

Menurut keduanya, masalah dalam penetapan Upah 2019 masih berada di PP 78/2015 dimana penetapan UMK hanya ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tanpa melakukan survey pasar tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Belum ada titik temu perihal kajian ini dan kini dengan terbitnya Pergub Jabar 54/2018 menjadi masalah baru dalam penetapan Upah 2019, dimana Apindo berkelit tidak mau berunding tentang UMSK 2019 karena belum adanya asosiasi pengusaha sektor di Kabupaten dan Kota Bekasi sesuai aturan yang tertuang di Pergub Jabar 54/2018 dan beberapa aturan lainnya tentang penetapan UMSK,” kata Iqbal diamini Sitompul.

Kaitan dengan Pergub Jabar No.54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan buruh dari FSPMI yakni Dwi dalam kesempatan itu membacakan laporan mengenai laporan hasil survey pasar yang telah dilakukan di 4 pasar di Kabupaten Bekasi dan 4 pasar di Kota Bekasi.

“KHL hasil survey pasar di Bekasi adalah sebesar 4,5 juta. Sedangkan UMK 2018 saat ini di Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 sedangkan Kota Bekasi Rp 3.913.353. Berarti untuk ‘hanya menyesuaikan’ UMK terhadap KHL, sehingga upah 2019 harus naik sebesar Rp 600 ribu,” ujar Dwi.

Ia juga menjelaskan tentang aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh FSPMI – KSPI ke Gubernur Jabar pada Kamis, 27 September 2018 lalu di Gedung Sate, Bandung, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap terbitnya Pergub Jabar 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

“Seperti yang tertuang dalam siaran pers aksi unjuk rasa FSPMI – KSPI  27 September 2018. Yaitu disinyalir munculnya Pergub tersebut adalah pesanan pengusaha untuk melanggengkan praktek upah murah. Buktinya tidak ada proses atau mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dalam pembuatannya. Selain itu, lanjutnya, pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan bermartabat serta berdampak kepada bertambahnya tingkat kemiskinan masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Bahkan, sambungnya, banyak pasal-pasal di dalam Pergub tersebut yang bertabrakan dengan UU dan mengeleminasi fungsi SP/SB. “Bahkan isi dari pergub yang diteken oleh Pj.Gubernur Jabar M.Iriawan itu tidak jauh berbeda dengan isi PP 78/2015 yang keberadaannya ditolak keras oleh kaum pekerja/buruh di Indonesia. Seolah belum puas dengan kebijakan ditingkat pusat, ditingkat daerah dibuat lagi kebijakan yang tidak berpihak pada kaum pekerja/buruh. Oleh karena itu aksi unjuk rasa kemaren meminta agar segera dicabut Pergub Jabar 54/2018,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan dari FSPMI, Amier Mahfuzh menyatakan dari hasil pertemuan itu ada 3 kesepakatan. Pertama, Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi menolak dan meminta Pergub Jabar 54/2018 segera dicabut, tetapkan UMK 2019 Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan tidak menggunakan PP 78/2015 dan tetapkan UMSK 2019 Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan masa berlaku dimulai per tanggal 1 Januari 2019.

“Penolakan terhadap PP 78 dan Pergub Jabar 54/2018 ini akan dilakukan dengan menyiapkan aksi besar pada tanggal 10 oktober 2018 nanti baik dengan mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat maupun aksi di Bekasi,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Ikamasi Yogyakarta Gelar Reuni Akbar dan Talkshow Sekaligus Pengukuhan Dewan Alumni

Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025

Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur

Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025

admin 01/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pekerjaan Fly Over Tegal Gede Dikebut, Kadis PUPR: Akhir Tahun Selesai
Next Article Mengenai Tuntutan Guru Honorer Neneng Masih Kekeh

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Kendari, Fokus Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Keagamaan
Pemerintahan 28/05/2025
Kuliah Pakar UNUSA, Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang
Pemerintahan 27/05/2025
SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?