Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 

Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 

admin Published 06/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN  –Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, MD (29) pelaku pencurian sepeda motor asal Kampung Raweuh, Desa Raeuh, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, harus mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Cikarang Selatan.

Pelaku kepergok hendak membobol kunci kontak sepeda motor jens Honda Beat bernomor polisi B 4844 FLH milik Masnah (18) yang terparkir di halaman Pasar Serang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan perbuatan jahat pelaku dilakukan pada hari Senin, 30 Juli 2018 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat itu korban pulang sekolah dan pergi ke pasar untuk membeli kerudung bersama temannya. Ketika keluar dari Pasar ternyata tersangka sudah diamakan warga yang mendapati lubang kunci sepeda motor korban sedang dikutak-katik dengan alat bantu yang dimiliki tersangka,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (06/07).

Warga yang memergoki aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.

“Saat digeledah oleh petugas tersangka menyimpan magnet berukuran 5 cm yang digunakan untuk membuka kunci pengaman lubang kunci sepeda motor dan 3 buah mata kunci T di dalam tas yang dibawanya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan kepada penyidik pelaku mengaku kerap melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan alat-alat yang dimilikinya. “Tersangka mengaku kerap beraksi di wilayah Jonggol dan Cileungsi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 06/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemotongan Jaspel di Puskesmas Oleh Siapapun, Tidak Bisa Dibenarkan
Next Article Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?