Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Keselamatan Kerja Gedung ULP Minim
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Keselamatan Kerja Gedung ULP Minim

Keselamatan Kerja Gedung ULP Minim

admin Published 01/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kompleks Pemkab Bekasi, minim keselamatan kerja. Para pekerja yang dalam proses penyelesaian bangunan di lantai 1 sampai lantai 3, tidak menggunakan alat keselamatan kerja sebagai pelindung diri.

Ketua LSM Ampibi (Aliansi Masyarakat Pemerhati Bekasi) Amet Muslim menilai, pekerjaan pembangunan gedung ULP perlu memperhatikan keselamatan kerja para pekerjanya. Tampak secara jelas, pekerja pembangunan gedung ULP tidak dilengkapi alat keselamatan diri berupa helm, webbing sling (tali pelindung diri), Apar (alat pemadam ringan), masker dan alat keselamatan lainnya.

“Yang saya lihat ada benderanya (keselamatan kerja) aja, tapi para pekerjanya tidak dilengkapi alat keselamatan diri. Nanti kalau terjadi apa-apa, sudah jelas pihak pelaksana yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Amet, konsultan dan pengawas harus menegur dan mempringatkan kontraktor untuk melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja. Bahkan seharusnya, konsultan dan pengawas melaporkan adanya pelanggaran dalam hal alat keselamatan dalam laporan pekerjaannya.

“Kalau sudah ditegur tapi tidak dilaksanakan, maka harus dicatat dalam laporan harian pengawas dan konsultan. Ini sangat penting, karena menyangkut nyawa seseorang,” terangnya.

Kabag ULP Yanyan Akhmad mengatakan, pembangunan gedung ULP berada dibawah dinas PUPR. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu jika ada pelanggaran dalam keselamatan kerja.

“Itu ranah PUPR, dan kami hanya menunggu serahterima (bangunan) saja. Jika ada pelanggaran, bukan ranah kami,” tukas Yanyan. (mot)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 01/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ludes Terbakar, Vitamin Merugi Miliaran
Next Article Hadiri Pesta Rakyat di Rawa Binong, Ini Pesan Kapolsek Cikarang Pusat

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?