Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Minta KPUD dan Disdukcatpil Cari Solusi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Minta KPUD dan Disdukcatpil Cari Solusi

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Minta KPUD dan Disdukcatpil Cari Solusi

admin Published 12/04/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Bekasi mencari solusi. Yaitu terkait warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi atau Lapas Cikarang yang berdomisili di Kabupaten Bekasi yang belum mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) tahun 2018.

“Harus segera ditemukan solusinya. Hak mereka (warga binaan, red) sebagai warga Negara terlebih lagi warga binaan yang berdomisili di Kab. Bekasi mempunyai NIK dan mendapatkan hak pilih,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

Masih kata Muhtadi, bagi warga binaan yang sudah melakukan perekaman dan terdata di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dicetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

“Disdukcatpoil harus segera mencetak e-ktp warga binaan yang sudah direkam dan datanya masuk ke Kemendagri, jangan sampai tidak mendapat hak pilihnya. Tetangga saya saja almarhum Kone Koeng alias Kong Dapet masuh mendapatkan surat pencoblosan meski sudah lama meninggal dunia. Kami pertanyakan kinerja dan kerjasama antara Disdukcatpil dan KPUD Kab Bekasi,”  kata Muhtadi.

Muhtadi berharap, KPUD  sebagai regulator pelaksanaan pilkada bisa memberikan solusi terhadap warga binaan Lapas Cikarang untuk mendapatkan hak pilihnya. KPUD juga perlu melakukan sosialisasi dan simulasi pencoblosan di Lapas Cikarang.

“KPUD kan regulator pelaksanaan Pilkada, harus secepatnya memberikan solusi. Selain itu KPUD perlu melakukan sosialisasi serta simulasi pencoblosan, karena dikhawatirkan banyak terdapat pemilih pemula di dalam Lapas ,” ucapnya.

Diketahui, dari data bulan April 2018, dari 1.552 warga binaan yang tinggal di Lapas Kelas III Bekasi, 1.081 diantaranya merupakan warga Jawa Barat, termasuk 467 warga Kabupaten Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 371 warga Jawa Barat yang sudah melakukan perekaman E-KTP. Alhasil, sisanya, yakni 710 warga binaan terancam kehilangan hak pilih. (ddk)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

admin 12/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tak Miliki E-KTP, 710 Penguni Lapas Cikarang Terancam Tidak Bisa Memilih di Pilgub
Next Article Polsek Cikarang Barat Kunjungan Silaturahmi Ke Tokoh Agama

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?