Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi II berencana akan merapatkan terlebih dahulu soal penutupan Objek wisata yang ada di Kabupaten Bekasi jelang libur lebaran tahun 2020 ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup seluruh tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik beserta seluruh aktivitas kegiatannya.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menutup sementara tempat usaha kepariwisataan yang meliputi tempat wisata, SPA, Balai Pertemuan dan Arena Bermain Anak. Terhitung mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020 kemarin.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 agar tidak semakin meluas. Kebijakan ini juga sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Terkait pariwisata, memang sudah dilakukan penutupan sementara kemarin, hampir 90 persen tempat wisata yang ada di Kabupaten Bekasi operasional ditutup dan itu sudah kami tindak lanjuti dan evaluasi dalam rapat kemarin dengan dinas terkait,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Senin (11/5/2020).
Politisi dari Partai Golkar ini meminta adanya peninjauan ulang tempat wisata oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Bukan hanya itu Komisi juga akan kembali merapatkan soal ditutup atau tidaknya tempat wisata pada libur lebaran nanti.
“Saya juga berharap dinas terkait melakukan peninjauan terlebih dahulu. Terkait libur lebaran memang harus ada solusi apakah dibuka pas libur lebran, dengan catatan harus adanya SOP atau memang dilarang dengan dasar pemberitahuan atau surat edaran dari Bupati Bekasi. Jangan sampai tidak adanya pemberitahuan yang disampaikan ke pihak pengelola pariwisata,” tegasnya.
Pada saat rapat sebelumnya Komisi II juga membahas soal bantuan untuk para pekerja ditempat wisata yang ada di Kabupaten Bekasi dan Pengelola Wisatanya. Pasalnya banyak dari mereka yang dirumahkan sementara karena dampak Corona ini.
“Komisi II sudah merapatkan soal bantuan untuk pekerja ditempat wisata ataupun pengelola wiasata yang ada di kabupaten Bekasi, sudah kita sampaikan. Karena banyak juga pekerja dan karyawan hotel yang dirumahkan, tanpa di gajih, karena sepi pengunjung,” terangnya.
“Belum ada bantuan sampai saat ini, nanti kita akan rapatkan kembali dengan pihak Dinas Pariwisata, minimal kelompok Sadar Wisata (Pokdaris) mendapatkan edukasi terkait permasalahan ini,” sambungnya.
Dalam hal ini Komisi II masih menunggu keputusan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat dan akan segera merapatkan kembali dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.
“Kalau untuk industri kan sudah ada sebagian yang bisa produksi, asalkan memiliki surat yang dikeluarkan Kementiran Penindustrian sedangkan untuk Pariwisata kami belum tau. Intinya kami akan segera merapatkan kembali dengan pihak Dinas Pariwisata soal ditutup atau tidaknya tempat wisata pada libur lebaran ini,” tandasnya. (adv)