Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi II Akan Rapatkan Soal Ditutup Atau Tidaknya Tempat Wisata Pada Libur Lebaran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi II Akan Rapatkan Soal Ditutup Atau Tidaknya Tempat Wisata Pada Libur Lebaran

Komisi II Akan Rapatkan Soal Ditutup Atau Tidaknya Tempat Wisata Pada Libur Lebaran

admin Published 11/05/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi II berencana akan merapatkan terlebih dahulu soal penutupan Objek wisata yang ada di Kabupaten Bekasi jelang libur lebaran tahun 2020 ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup seluruh tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik beserta seluruh aktivitas kegiatannya.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menutup sementara tempat usaha kepariwisataan yang meliputi tempat wisata, SPA, Balai Pertemuan dan Arena Bermain Anak. Terhitung mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020 kemarin.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 agar tidak semakin meluas. Kebijakan ini juga sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Terkait pariwisata, memang sudah dilakukan penutupan sementara kemarin, hampir 90 persen tempat wisata yang ada di Kabupaten Bekasi operasional ditutup dan itu sudah kami tindak lanjuti dan evaluasi dalam rapat kemarin dengan dinas terkait,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Senin (11/5/2020).

Politisi dari Partai Golkar ini meminta adanya peninjauan ulang tempat wisata oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Bukan hanya itu Komisi juga akan kembali merapatkan soal ditutup atau tidaknya tempat wisata pada libur lebaran nanti.

“Saya juga berharap dinas terkait melakukan peninjauan terlebih dahulu. Terkait libur lebaran memang harus ada solusi apakah dibuka pas libur lebran, dengan catatan harus adanya SOP atau memang dilarang dengan dasar pemberitahuan atau surat edaran dari Bupati Bekasi. Jangan sampai tidak adanya pemberitahuan yang disampaikan ke pihak pengelola pariwisata,” tegasnya.

Pada saat rapat sebelumnya Komisi II juga membahas soal bantuan untuk para pekerja ditempat wisata yang ada di Kabupaten Bekasi dan Pengelola Wisatanya. Pasalnya banyak dari mereka yang dirumahkan sementara karena dampak Corona ini.

“Komisi II sudah merapatkan soal bantuan untuk pekerja ditempat wisata ataupun pengelola wiasata yang ada di kabupaten Bekasi, sudah kita sampaikan. Karena banyak juga pekerja dan karyawan hotel yang dirumahkan, tanpa di gajih, karena sepi pengunjung,” terangnya.

“Belum ada bantuan sampai saat ini, nanti kita akan rapatkan kembali dengan pihak Dinas Pariwisata, minimal kelompok Sadar Wisata (Pokdaris) mendapatkan edukasi terkait permasalahan ini,” sambungnya.

Dalam hal ini Komisi II masih menunggu keputusan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat dan akan segera merapatkan kembali dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.

“Kalau untuk industri kan sudah ada sebagian yang bisa produksi, asalkan memiliki surat yang dikeluarkan Kementiran Penindustrian sedangkan untuk Pariwisata kami belum tau. Intinya kami akan segera merapatkan kembali dengan pihak Dinas Pariwisata soal ditutup atau tidaknya tempat wisata pada libur lebaran ini,” tandasnya. (adv)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 11/05/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Kembali Terima Donasi APD dari Pengusaha dan Media
Next Article Pemkab Bekasi Kembali Terima Bantuan Penanganan Covid-19

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?