Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Dinas Linkungan Hidup (DLH) melalui Bidang Kebersihan agar bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Retribusi disektor sampah, Senin (26/9/2022).
“Kami (Komisi III) fokus dalam mengupayakan kenaikan PAD dari retribusi sampah, karena sampai hari ini PAD hanya Rp 4 miliar sekian, sedangkan anggaran dari APBD yang digelontorkan ke DLH Rp90 miliar sekian. Maka kiranya DLH Kabupaten Bekasi bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor lainnya,” kata Ketua Komisi III DPRD kabupaten Bekasi, Helmi saat ditemui.
Selanjutnya, masalah TPA Burangkeng agar diperluas sehingga dalam hal pengangkutan sampahnya dapat berjalan dengan baik dan benar. Terkait kontrol pembuangan sampah di sungai-sungai harus adanya pengawasan tersendiri ataupun TPPS di wilayah-wilayah yang di anggap diperlukan untuk dilakukan pembebasan lahannya ataupun disediakan lahannya.
“Kami juga meminta kepada DLH agar TPA Burangkeng agar diperluas, tujuannya agar dalam pengangkutan sampahnya dapat berjalan dengan baik, bukan hanya itu terkait pembuangan sampah di sungai-sungai, saya meminta agar adanya pengawasan tersendiri,” jelas dia.
“Optimalisasi dalam hal pembersihan sampah-sampah di sungai selama ini sudah diapresiasi bahwa UPTD -UPTD kebersihan sudah melakukan pembersihan di kali-kali ataupun sungai di Kabupaten Bekasi,” sambung Helmi yang juga Politisi dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.
Kedepan Komisi III meminta kepada DLH terutama Bidang Kebersihan agar melakukan pengawasan dalam hal pembuangan sampah di Kabupaten Bekasi, dan melakukan oktimalisasi terhadap peningkatan pendapatan PAD di Kabupaten Bekasi.
“Untuk DLH terutama Bidang Kebersihan, kami meminta kedepan agar pengawasan sampah dan PAD terutama dalam bidang sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah industri, sehingga PAD yang dihasilkan oleh DLH bisa lebih dari PAD yang sudah ada,” tegas dia.
Komisi III sudah memanggil DLH Kabupaten Bekasi. Intinya mereka ingin agar Komisi III merevisi Peraturan Daerah (Perda) Sampah, permintaan tersebut kini sudah diajukan ke
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Dinas sudah kita panggil mereka meminta kita merevisi Perda masalah tentang sampahnya, kita sudah ajukan tinggal menunggu hasil Bapemperda,” tandasnya. (FB)