Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV DPRD Berharap Agar Pemerintahan Kab. Bekasi Serius Dorong Pelaku Industri yang Ada
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV DPRD Berharap Agar Pemerintahan Kab. Bekasi Serius Dorong Pelaku Industri yang Ada

Komisi IV DPRD Berharap Agar Pemerintahan Kab. Bekasi Serius Dorong Pelaku Industri yang Ada

admin Published 22/02/2024
Share
2 Min Read
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI –Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berharap agar Pemerintahan Kabupaten Bekasi lebih serius lagi mendorong para pelaku industri yang ada di wilayah ini untuk dapat melaporkan setiap lowongan kerja yang ada di Perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja sebagaimana telah di atur dalam Undang – undang yang berlaku.

Melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada pada perusahaan industri yang ada di Kawasan Industri di wilayah ini wajib sifatnya agar warga Kabupaten Bekasi yang sedang mencari pekerjaan dapat mengetahuinya tandas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, apalagi Pemkab Bekasi telah memilki Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja , seharusnya dengan adanya Perbup tersebut menjadikan solusi bagi masyarakat Bekasi untuk memperoleh kesempatan bekerja di wilayah ini.

“Sebenarnya saat ini tinggal pelaksanaan dan penerapan saja terhadap Perbup tersebut , sehingga kita bisa berharap agar pencari kerja di wilayah ini mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di kawasan – kawasan industri yang ada,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi di samping mendorong agar Pelaku industri wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di Perusahaannya juga Pemkab Bekasi tidak kalah penting juga untuk dapat mempersiapkan Sumber Daya Manusianya ( SDM ) dan skill pencari kerja agar siap pakai.

“Apalagi Pemkab Bekasi juga telah gencarnya mendorong agar Perusahaan yang ada berkonstribusi dalam rangka mengurangi angka pengangguran melalui enam skema yaitu , penyerapan tenaga lokal , Jop Fair , pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja yang ada , program Sekolah Siap Kerja, Pragram Pelatihan Wirausaha mandiri maupun diseminasi hubungan industri pancasila,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 22/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Infrastruktur Menjadi Perhatian Khusus Ketua DPRD Kab. Bekasi Pada Anggaran 2024
Next Article 1.500 Agen Properti Berbondong-bondong ke Jababeka Residence, Ada Apa?

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?