Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

admin Published 24/04/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kaitan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Tambahan Pemberian Penghasilan (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, dimana beberapa waktu yang lalu mendapat reaksi dari sebagian PNS di Kabupaten Bekasi khususnya Guru, Bidan, Perawat dan lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mendesak agar Perbup No.13 tahun 2018 tersebut di revisi dan dikaji ulang, bahkan jika perlu ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya.

“Kaitan tim penyusun TPP diantaranya BKD, BPKAD, BAPPENDA, Bagian Hukum, dan ORTALA masih harus dipertanyakan lagi, apa yang menjadi variabel untuk menghitung nominal angka tunjangan TPP tersrbut?,” kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

Nyumarno mempertanyakan, rumus apakah yang digunakan oleh Tim Penyusun TPP untuk menghitung pemberian TPP ini, sehingga muncul angka yang berbeda untuk Jabatan yang sama di PNS?. “Jangan sampai terjadi nilai TPP terendah Jabatan Fungsional jauh nilainya dari Jabatan Administrasi,” ujarnya.

Menurut Nyumarno, tim penyusun harus menggali lagi regulasi-regulasi terkaitnya, jangan hanya berpatokan dan hanya menggunakan 1 regulasi saja, misalnya hanya menggunakan PERMEN PAN RB saja.

“Harus juga diperhatikan dan turut menjadikan kajian dalam penyusunan pemberian TPP ini dilihat dari Regulasi yang lain, seperti Permenkes (bagi PNS fungsional bidang Kesehatan) atau regulasi lain seperti Pergub Propinsi dan lainnya. Semua regulasi terkait harus diperhatikan, jangan asal kira-kira saja,” tegas dia.

Perhatikan juga kaitan beban kerja dan analisa jabatan PNS, dan harus transparan itu semua untuk dijadikan salah satu acuan merumuskan TPP. Bukan hanya itu Honor Non PNS di wilayah Pemkab Bekasi harus UMK!.

“Disamping kaitan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, saya juga meminta agar Pemda juga jangan lalai dan abai, masih banyak juga pegawai non PNS dilingkungan Pemkab yang honornya masih sangat jauh dari UMK Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Selain itu, non PNS di Pemkab Bekasi dan DPRD juga harus diperhatikan. Segera buat kajian dan tentukan Satuan Harga Minimum Honor/Gaji mereka, buat standard minimal misalnya sebesar UMK Kabupaten Bekasi, termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan lainnya bagi pegawai non PNS di wilayah Pemkab Bekasi.

“Baru nanti setelah standard minimal satuan harga minimal honor/gaji non PNS ditetapkan, masih dapat ditambahkan jika ada beban resiko kerja disetiap non PNS,” ungkapnya.

Termasuk adanya tuntutan bentuk pengakuan rekan-rekan Sukwan, Bidan dan Perawat di Puskesmas yang meminta bentuk pengakuan dengan diberikan SK Kerja dari Bupati, itu juga harus diperhatikan. (ADV)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 24/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?
Next Article Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pilgub Jabar

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM
Pemerintahan 20/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?