Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

admin Published 24/04/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kaitan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Tambahan Pemberian Penghasilan (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, dimana beberapa waktu yang lalu mendapat reaksi dari sebagian PNS di Kabupaten Bekasi khususnya Guru, Bidan, Perawat dan lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mendesak agar Perbup No.13 tahun 2018 tersebut di revisi dan dikaji ulang, bahkan jika perlu ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya.

“Kaitan tim penyusun TPP diantaranya BKD, BPKAD, BAPPENDA, Bagian Hukum, dan ORTALA masih harus dipertanyakan lagi, apa yang menjadi variabel untuk menghitung nominal angka tunjangan TPP tersrbut?,” kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

Nyumarno mempertanyakan, rumus apakah yang digunakan oleh Tim Penyusun TPP untuk menghitung pemberian TPP ini, sehingga muncul angka yang berbeda untuk Jabatan yang sama di PNS?. “Jangan sampai terjadi nilai TPP terendah Jabatan Fungsional jauh nilainya dari Jabatan Administrasi,” ujarnya.

Menurut Nyumarno, tim penyusun harus menggali lagi regulasi-regulasi terkaitnya, jangan hanya berpatokan dan hanya menggunakan 1 regulasi saja, misalnya hanya menggunakan PERMEN PAN RB saja.

“Harus juga diperhatikan dan turut menjadikan kajian dalam penyusunan pemberian TPP ini dilihat dari Regulasi yang lain, seperti Permenkes (bagi PNS fungsional bidang Kesehatan) atau regulasi lain seperti Pergub Propinsi dan lainnya. Semua regulasi terkait harus diperhatikan, jangan asal kira-kira saja,” tegas dia.

Perhatikan juga kaitan beban kerja dan analisa jabatan PNS, dan harus transparan itu semua untuk dijadikan salah satu acuan merumuskan TPP. Bukan hanya itu Honor Non PNS di wilayah Pemkab Bekasi harus UMK!.

“Disamping kaitan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, saya juga meminta agar Pemda juga jangan lalai dan abai, masih banyak juga pegawai non PNS dilingkungan Pemkab yang honornya masih sangat jauh dari UMK Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Selain itu, non PNS di Pemkab Bekasi dan DPRD juga harus diperhatikan. Segera buat kajian dan tentukan Satuan Harga Minimum Honor/Gaji mereka, buat standard minimal misalnya sebesar UMK Kabupaten Bekasi, termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan lainnya bagi pegawai non PNS di wilayah Pemkab Bekasi.

“Baru nanti setelah standard minimal satuan harga minimal honor/gaji non PNS ditetapkan, masih dapat ditambahkan jika ada beban resiko kerja disetiap non PNS,” ungkapnya.

Termasuk adanya tuntutan bentuk pengakuan rekan-rekan Sukwan, Bidan dan Perawat di Puskesmas yang meminta bentuk pengakuan dengan diberikan SK Kerja dari Bupati, itu juga harus diperhatikan. (ADV)

You Might Also Like

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

admin 24/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?
Next Article Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pilgub Jabar

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis 01/05/2026
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga 02/05/2026
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan 03/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?