Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

admin Published 24/04/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kaitan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Tambahan Pemberian Penghasilan (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, dimana beberapa waktu yang lalu mendapat reaksi dari sebagian PNS di Kabupaten Bekasi khususnya Guru, Bidan, Perawat dan lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mendesak agar Perbup No.13 tahun 2018 tersebut di revisi dan dikaji ulang, bahkan jika perlu ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya.

“Kaitan tim penyusun TPP diantaranya BKD, BPKAD, BAPPENDA, Bagian Hukum, dan ORTALA masih harus dipertanyakan lagi, apa yang menjadi variabel untuk menghitung nominal angka tunjangan TPP tersrbut?,” kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

Nyumarno mempertanyakan, rumus apakah yang digunakan oleh Tim Penyusun TPP untuk menghitung pemberian TPP ini, sehingga muncul angka yang berbeda untuk Jabatan yang sama di PNS?. “Jangan sampai terjadi nilai TPP terendah Jabatan Fungsional jauh nilainya dari Jabatan Administrasi,” ujarnya.

Menurut Nyumarno, tim penyusun harus menggali lagi regulasi-regulasi terkaitnya, jangan hanya berpatokan dan hanya menggunakan 1 regulasi saja, misalnya hanya menggunakan PERMEN PAN RB saja.

“Harus juga diperhatikan dan turut menjadikan kajian dalam penyusunan pemberian TPP ini dilihat dari Regulasi yang lain, seperti Permenkes (bagi PNS fungsional bidang Kesehatan) atau regulasi lain seperti Pergub Propinsi dan lainnya. Semua regulasi terkait harus diperhatikan, jangan asal kira-kira saja,” tegas dia.

Perhatikan juga kaitan beban kerja dan analisa jabatan PNS, dan harus transparan itu semua untuk dijadikan salah satu acuan merumuskan TPP. Bukan hanya itu Honor Non PNS di wilayah Pemkab Bekasi harus UMK!.

“Disamping kaitan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, saya juga meminta agar Pemda juga jangan lalai dan abai, masih banyak juga pegawai non PNS dilingkungan Pemkab yang honornya masih sangat jauh dari UMK Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Selain itu, non PNS di Pemkab Bekasi dan DPRD juga harus diperhatikan. Segera buat kajian dan tentukan Satuan Harga Minimum Honor/Gaji mereka, buat standard minimal misalnya sebesar UMK Kabupaten Bekasi, termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan lainnya bagi pegawai non PNS di wilayah Pemkab Bekasi.

“Baru nanti setelah standard minimal satuan harga minimal honor/gaji non PNS ditetapkan, masih dapat ditambahkan jika ada beban resiko kerja disetiap non PNS,” ungkapnya.

Termasuk adanya tuntutan bentuk pengakuan rekan-rekan Sukwan, Bidan dan Perawat di Puskesmas yang meminta bentuk pengakuan dengan diberikan SK Kerja dari Bupati, itu juga harus diperhatikan. (ADV)

You Might Also Like

Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar

Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional

Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan

KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan

admin 24/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?
Next Article Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pilgub Jabar

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?