Fakta Bekasi, JAKARTA–LSM kompi memberikan Apresiasi kepada Polda Metro jaya terkait pemanggilan 57 saksi pada dugaan kasus kegiatan Bimtek di Kabupaten bekasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
LSM kompi menilai bahwa tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani dugaan kasus tersebut sebagai upaya pengamanan Dana Desa (DD) dari APH yang bisa menjadi contoh penegakan hukum bagi APH lain dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Masalah dugaan penggunaaan dana desa untuk kegiatan bimtek ini sebenarnya banyak terjadi di hampir semua kabupaten di Indonesia,” kata Ketua Umum LSM Kompi Ergat.
LSM kompi menduga, banyaknya kegiatan bimtek yang diselenggarakan diluar daerah dan atau berbiaya tinggi sebagai dugaan persekongkolan para oknum untuk menggerogoti dana desa yang seharusnya digunakan bagi kepentingan masyarakat desa agar dapat menjadi keuntungan pribadi para oknum.
Kedepan LSM Kompi berharap agar Jaksa yang tergabung dalam Jaga Desa lebih cermat dalam melakukan monitoring pada kegiatan Bimtek yang dilakukan diluar Kota dan atau berbiaya tinggi, utamanya pada unsur pembiayaan.
“Apakah biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut bersumber dari dana APBD untuk kegiatan DPMD atau dari dana desa. Sebab seperti kita ketahui bersama bahwa dana desa tidak dapat digunakan untuk kegiatan Bimtek seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang kemudian dikuatkan oleh Nota Kesepahaman KeJaksaan Agung dan Kementrian Desa Nomor 2 Tahun 2023,” tegasnya. (***)