Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda

KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda

admin Published 03/02/2025
Share
2 Min Read
Kantor Perumda Tirta Bhagasasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengisian kekosongan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan Kuasa Pemilik modal (KMP) dipertanyakan dan terkesan dipaksakan. Kekosongan Dirus dengan cara menunjuk pelaksana tugas dari eksternal perusahaan. Padahal sesuai dengan aturannya, bahwa mekanisme penunjukan pelaksana tugas berasal dari internal Perumda.

Ketua KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan, penunjukan Plt Dirus yang berasal dari ekternal Perumda terkesan dipaksakan. Sepatutnya, Plt direksi berasal dari internal perumda yakni dewan pengawas atau komisaris selama enam bulan sampai dilakukan pengangkatan direksi definitif. Syarat untuk menjadi Plt Dirus pun sudah diatur, sehingga tidak asal-asalan menunjuk seseorang untuk menjadi Plt.

“Kami pertanyakan kenapa Plt berasal dari eksternal perumda dan secara keahliannya pun masih dipertanyakan. Kami mempertanyakan Plt Dirus saat ini apakah memiliki kecakapan dalam memimpin urusan usaha perusahaan daerah,” katanya.

Seseorang yang diangkat sebagai direksi, tambah Ergat harus memiliki keahlian, integritas, dan pengalaman untuk memajukan perusahaan. Tidak hanya itu, direksi harus berijazah paling rendah Strata 1 (S-1), berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Pelaksana tugas walaupun bersifat sementara juga harus memiliki kriteria tersebut. Jika tidak, berarti penunjukkan Plt asal-asalan dan dipaksakan.

“Logikanya saja, jika untuk menjadi direksi saja dipenuhi dengan berbagai persayaratan dan keahlian, menunjuk pelaksana tugas juga harus diberlakukan hal yang sama. Jika tidak, sudah pasti ada kepentingan dan maksud tertentu. Bagaimana perusahaan daerah bisa maju jika dipimpin direksi yang tidak mumpuni, apalagi dirus yang berurusan dengan banyak pihak untuk memajukan perusahaan daerah,” ungkapnya.

Ergat berharap Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dapat mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi penunjukan Plt Dirus dan segera membuka seleksi penerimaan dirus agar tidak terjadi kekosongan direksi yang terlalu lama. Sehingga kedepannya tidak ada polemik di internal perumda.

“Segera evaluasi Plt dirus dan segera membuka seleksi untuk jabatan dirus, jangan terlalu lama kosong. Kami juga menginginkan adanya transparansi saat proses seleksi sehingga tidak ada polemik kedepannya,” pungkas Ergat. (***)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin 03/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL
Next Article Jembatan Pantai Bakti dan Pantai Mekar Belum Miliki SLF

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?