Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengisian kekosongan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan Kuasa Pemilik modal (KMP) dipertanyakan dan terkesan dipaksakan. Kekosongan Dirus dengan cara menunjuk pelaksana tugas dari eksternal perusahaan. Padahal sesuai dengan aturannya, bahwa mekanisme penunjukan pelaksana tugas berasal dari internal Perumda.
Ketua KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan, penunjukan Plt Dirus yang berasal dari ekternal Perumda terkesan dipaksakan. Sepatutnya, Plt direksi berasal dari internal perumda yakni dewan pengawas atau komisaris selama enam bulan sampai dilakukan pengangkatan direksi definitif. Syarat untuk menjadi Plt Dirus pun sudah diatur, sehingga tidak asal-asalan menunjuk seseorang untuk menjadi Plt.
“Kami pertanyakan kenapa Plt berasal dari eksternal perumda dan secara keahliannya pun masih dipertanyakan. Kami mempertanyakan Plt Dirus saat ini apakah memiliki kecakapan dalam memimpin urusan usaha perusahaan daerah,” katanya.
Seseorang yang diangkat sebagai direksi, tambah Ergat harus memiliki keahlian, integritas, dan pengalaman untuk memajukan perusahaan. Tidak hanya itu, direksi harus berijazah paling rendah Strata 1 (S-1), berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Pelaksana tugas walaupun bersifat sementara juga harus memiliki kriteria tersebut. Jika tidak, berarti penunjukkan Plt asal-asalan dan dipaksakan.
“Logikanya saja, jika untuk menjadi direksi saja dipenuhi dengan berbagai persayaratan dan keahlian, menunjuk pelaksana tugas juga harus diberlakukan hal yang sama. Jika tidak, sudah pasti ada kepentingan dan maksud tertentu. Bagaimana perusahaan daerah bisa maju jika dipimpin direksi yang tidak mumpuni, apalagi dirus yang berurusan dengan banyak pihak untuk memajukan perusahaan daerah,” ungkapnya.
Ergat berharap Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dapat mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi penunjukan Plt Dirus dan segera membuka seleksi penerimaan dirus agar tidak terjadi kekosongan direksi yang terlalu lama. Sehingga kedepannya tidak ada polemik di internal perumda.
“Segera evaluasi Plt dirus dan segera membuka seleksi untuk jabatan dirus, jangan terlalu lama kosong. Kami juga menginginkan adanya transparansi saat proses seleksi sehingga tidak ada polemik kedepannya,” pungkas Ergat. (***)