Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda

KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda

admin Published 03/02/2025
Share
2 Min Read
Kantor Perumda Tirta Bhagasasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengisian kekosongan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan Kuasa Pemilik modal (KMP) dipertanyakan dan terkesan dipaksakan. Kekosongan Dirus dengan cara menunjuk pelaksana tugas dari eksternal perusahaan. Padahal sesuai dengan aturannya, bahwa mekanisme penunjukan pelaksana tugas berasal dari internal Perumda.

Ketua KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan, penunjukan Plt Dirus yang berasal dari ekternal Perumda terkesan dipaksakan. Sepatutnya, Plt direksi berasal dari internal perumda yakni dewan pengawas atau komisaris selama enam bulan sampai dilakukan pengangkatan direksi definitif. Syarat untuk menjadi Plt Dirus pun sudah diatur, sehingga tidak asal-asalan menunjuk seseorang untuk menjadi Plt.

“Kami pertanyakan kenapa Plt berasal dari eksternal perumda dan secara keahliannya pun masih dipertanyakan. Kami mempertanyakan Plt Dirus saat ini apakah memiliki kecakapan dalam memimpin urusan usaha perusahaan daerah,” katanya.

Seseorang yang diangkat sebagai direksi, tambah Ergat harus memiliki keahlian, integritas, dan pengalaman untuk memajukan perusahaan. Tidak hanya itu, direksi harus berijazah paling rendah Strata 1 (S-1), berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Pelaksana tugas walaupun bersifat sementara juga harus memiliki kriteria tersebut. Jika tidak, berarti penunjukkan Plt asal-asalan dan dipaksakan.

“Logikanya saja, jika untuk menjadi direksi saja dipenuhi dengan berbagai persayaratan dan keahlian, menunjuk pelaksana tugas juga harus diberlakukan hal yang sama. Jika tidak, sudah pasti ada kepentingan dan maksud tertentu. Bagaimana perusahaan daerah bisa maju jika dipimpin direksi yang tidak mumpuni, apalagi dirus yang berurusan dengan banyak pihak untuk memajukan perusahaan daerah,” ungkapnya.

Ergat berharap Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dapat mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi penunjukan Plt Dirus dan segera membuka seleksi penerimaan dirus agar tidak terjadi kekosongan direksi yang terlalu lama. Sehingga kedepannya tidak ada polemik di internal perumda.

“Segera evaluasi Plt dirus dan segera membuka seleksi untuk jabatan dirus, jangan terlalu lama kosong. Kami juga menginginkan adanya transparansi saat proses seleksi sehingga tidak ada polemik kedepannya,” pungkas Ergat. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 03/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL
Next Article Jembatan Pantai Bakti dan Pantai Mekar Belum Miliki SLF

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?